Vadel Badjideh Tersangka Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani
loading...

Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus asusila dan aborsi anak Nikita Mirzani. Keputusan ini diambil setelah penyidik mengumpulkan bukti. Foto/Instagram Vadel Badjideh
A
A
A
JAKARTA - Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan asusila dan aborsi anak Nikita Mirzani, Lolly alias Laura Meizani Nasseru Asry. Keputusan ini diambil setelah penyidik mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan saksi yang memperkuat tuduhan terhadapnya.
Polisi langsung melakukan penahanan terhadap Vadel Badjideh selama 20 hari ke depan, mulai hari ini, Kamis (13/2/2025). Kabar penetapan tersangka ini disampaikan oleh Razman Arif Nasution, kuasa hukum TikToker tersebut.
"Saudara Vadel Al Fajar Badjideh telah menjalani pemeriksaan dengan total 53 pertanyaan. Setelah dilakukan gelar perkara, diputuskan bahwa Vadel ditetapkan sebagai tersangka," kata Razman di Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Razman juga mengonfirmasi bahwa kliennya langsung ditahan setelah penetapan status tersangka. Salah satu alasan utama penahanan adalah karena korban, Lolly, masih berusia di bawah umur.
"Penyidik memberi tahu saya bahwa Vadel akan ditahan selama 20 hari ke depan," jelasnya.
Meskipun demikian, Razman tetap mengklaim bahwa ia telah memberikan pembelaan maksimal bagi Vadel selama tujuh bulan sejak kasus ini mencuat. Ia juga menyebut bahwa perubahan keterangan dari korban menjadi faktor utama yang menyebabkan Vadel akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Selama tujuh bulan saya sudah melakukan pembelaan hukum dan dia aman. Saya sudah mengingatkan Vadel, ‘Kalau Lolly memberikan keterangan yang berbeda, itu bisa berbahaya untukmu.’ Dan ternyata memang terjadi, saya tidak bisa berbuat apa-apa," ungkapnya.
Sebagai informasi, laporan terhadap Vadel diajukan oleh Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024). Laporan tersebut terkait dugaan tindakan asusila dan kekerasan seksual terhadap putrinya, yang masih di bawah umur. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Vadel dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan terkait aborsi serta Undang-Undang Perlindungan Anak, yang dapat berujung pada hukuman berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi langsung melakukan penahanan terhadap Vadel Badjideh selama 20 hari ke depan, mulai hari ini, Kamis (13/2/2025). Kabar penetapan tersangka ini disampaikan oleh Razman Arif Nasution, kuasa hukum TikToker tersebut.
"Saudara Vadel Al Fajar Badjideh telah menjalani pemeriksaan dengan total 53 pertanyaan. Setelah dilakukan gelar perkara, diputuskan bahwa Vadel ditetapkan sebagai tersangka," kata Razman di Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Razman juga mengonfirmasi bahwa kliennya langsung ditahan setelah penetapan status tersangka. Salah satu alasan utama penahanan adalah karena korban, Lolly, masih berusia di bawah umur.
"Penyidik memberi tahu saya bahwa Vadel akan ditahan selama 20 hari ke depan," jelasnya.
Meskipun demikian, Razman tetap mengklaim bahwa ia telah memberikan pembelaan maksimal bagi Vadel selama tujuh bulan sejak kasus ini mencuat. Ia juga menyebut bahwa perubahan keterangan dari korban menjadi faktor utama yang menyebabkan Vadel akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Selama tujuh bulan saya sudah melakukan pembelaan hukum dan dia aman. Saya sudah mengingatkan Vadel, ‘Kalau Lolly memberikan keterangan yang berbeda, itu bisa berbahaya untukmu.’ Dan ternyata memang terjadi, saya tidak bisa berbuat apa-apa," ungkapnya.
Sebagai informasi, laporan terhadap Vadel diajukan oleh Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024). Laporan tersebut terkait dugaan tindakan asusila dan kekerasan seksual terhadap putrinya, yang masih di bawah umur. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Vadel dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan terkait aborsi serta Undang-Undang Perlindungan Anak, yang dapat berujung pada hukuman berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(dra)
Lihat Juga :