Hotman Paris Bahagia Sumpah Advokat Razman Nasution Dibekukan: Sudah Waktunya Bertobat!
Jum'at, 14 Februari 2025 - 19:40 WIB
loading...
A
A
A
Hotman juga menegaskan bahwa jika Razman dan Firdaus tetap menandatangani surat kuasa atas nama klien, maka surat tersebut akan batal secara hukum.
"Kalau sampai dia menandatangani surat kuasa atas nama klien, maka surat kuasa itu batal. Tidak sah, karena di surat kuasa itu dia mengaku sebagai pengacara," jelasnya.
"Kalau sampai dibuat pembelaan, maka pembelaannya tidak sah. Klien yang akan rugi," tambahnya.
Dengan pembekuan ini, pengacara yang kerap tampil glamor dan mempunyai banyak asisten pribadi itu menyatakan bahwa karier mereka sebagai pengacara telah berakhir dan menyarankan agar keduanya melakukan introspeksi diri.
Baca Juga: Hotman Paris Ledek Razman Nasution: Dia Sangat Ketakutan Masuk Penjara
"Jadi sudah tamat riwayat mereka sebagai pengacara. Sudah waktunya untuk bertobat. Merenung kenapa bisa begini," ujarnya.
Di sisi lain, pengacara 65 tahun tersebut juga menyoroti tindakan kontroversial yang dilakukan oleh Razman dan Firdaus selama berkarier sebagai advokat. Di mana menurutnya tidak pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradilan di Indonesia.
"Kalau sampai dia menandatangani surat kuasa atas nama klien, maka surat kuasa itu batal. Tidak sah, karena di surat kuasa itu dia mengaku sebagai pengacara," jelasnya.
"Kalau sampai dibuat pembelaan, maka pembelaannya tidak sah. Klien yang akan rugi," tambahnya.
Dengan pembekuan ini, pengacara yang kerap tampil glamor dan mempunyai banyak asisten pribadi itu menyatakan bahwa karier mereka sebagai pengacara telah berakhir dan menyarankan agar keduanya melakukan introspeksi diri.
Baca Juga: Hotman Paris Ledek Razman Nasution: Dia Sangat Ketakutan Masuk Penjara
"Jadi sudah tamat riwayat mereka sebagai pengacara. Sudah waktunya untuk bertobat. Merenung kenapa bisa begini," ujarnya.
Di sisi lain, pengacara 65 tahun tersebut juga menyoroti tindakan kontroversial yang dilakukan oleh Razman dan Firdaus selama berkarier sebagai advokat. Di mana menurutnya tidak pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradilan di Indonesia.
Lihat Juga :