Hotman Paris Bahagia Sumpah Advokat Razman Nasution Dibekukan: Sudah Waktunya Bertobat!
Jum'at, 14 Februari 2025 - 19:40 WIB
loading...
Hotman Paris Hutapea mengungkapkan kebahagiaannya setelah sumpah advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo dibekukan. Keduanya tidak dapat berpraktik. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Hotman Paris Hutapea mengungkapkan kebahagiaannya setelah sumpah advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo resmi dibekukan. Dengan pembekuan ini, keduanya tidak lagi dapat berpraktik sebagai pengacara di berbagai lembaga hukum di Indonesia.
Pembekuan sumpah advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo ini buntut kericuhan selama sidang pencemaran nama baik yang melibatkan Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara beberapa waktu lalu.
"Razman dan Firdaus sudah dibekukan surat BAS-nya. Artinya, dia sudah tidak bisa praktik sebagai pengacara. Artinya, sejak diterbitkan surat pembekuan BAS tersebut, Razman dan Firdaus juga tidak bisa lagi sebagai pengacara," kata Hotman dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (14/2/2025).
"(Tidak bisa) praktik di lembaga kepolisian, kejaksaan, seluruh pengadilan sampai Mahkamah Agung dan seluruh instansi mana pun," sambungnya.
![Hotman Paris Bahagia Sumpah Advokat Razman Nasution Dibekukan: Sudah Waktunya Bertobat!]()
Foto/istimewa
Baca Juga: Razman Nasution Emosi Jelaskan Sumpah Advokatnya Dibekukan, Nikita Mirzani Bingung
Hotman juga menegaskan bahwa jika Razman dan Firdaus tetap menandatangani surat kuasa atas nama klien, maka surat tersebut akan batal secara hukum.
"Kalau sampai dia menandatangani surat kuasa atas nama klien, maka surat kuasa itu batal. Tidak sah, karena di surat kuasa itu dia mengaku sebagai pengacara," jelasnya.
"Kalau sampai dibuat pembelaan, maka pembelaannya tidak sah. Klien yang akan rugi," tambahnya.
Dengan pembekuan ini, pengacara yang kerap tampil glamor dan mempunyai banyak asisten pribadi itu menyatakan bahwa karier mereka sebagai pengacara telah berakhir dan menyarankan agar keduanya melakukan introspeksi diri.
Baca Juga: Hotman Paris Ledek Razman Nasution: Dia Sangat Ketakutan Masuk Penjara
"Jadi sudah tamat riwayat mereka sebagai pengacara. Sudah waktunya untuk bertobat. Merenung kenapa bisa begini," ujarnya.
Di sisi lain, pengacara 65 tahun tersebut juga menyoroti tindakan kontroversial yang dilakukan oleh Razman dan Firdaus selama berkarier sebagai advokat. Di mana menurutnya tidak pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradilan di Indonesia.
"Dalam sejarah peradilan di Indonesia belum pernah ada pengacara yang langsung di meja hakim menuduh hakim itu koruptor. Juga dalam sejarah peradilan Indonesia belum pernah ada pengacara pakai jubah naik ke meja sidang," ungkapnya.
"Injak-injak meja sidang. Jadi perbuatan mereka itu sudah sangat keterlaluan. Pidana menunggu mereka," tandasnya.
Baca Juga: 7 Sikap MA atas Kelakuan Razman Nasution di Ruang Sidang, Nyaris Baku Hantam dengan Hotman Paris
Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi Ambon menimbang Razman telah melanggar kode etik advokat dan telah dicabut haknya untuk menjalankan profesi advokat oleh organisasi advokat.
Pembekuan sumpah advokat Razman Arif Nastion itu diatur dalam ketetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44 KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Pengambilan Sumpah Advokat Nomor Urut 118 atas nama Razman Arif.
Sedangkan pembekuan sumpah advokat Firdaus Oiwobo berdasarkan ketetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 52./KPT.W29/HM.1.1.1/ll/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat Nomor: W29.U/378/HK-ADV/IX/2016 tanggal 15 September 2016 atas nama M. Firdaus Oiwobo.
Pembekuan sumpah advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo ini buntut kericuhan selama sidang pencemaran nama baik yang melibatkan Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara beberapa waktu lalu.
"Razman dan Firdaus sudah dibekukan surat BAS-nya. Artinya, dia sudah tidak bisa praktik sebagai pengacara. Artinya, sejak diterbitkan surat pembekuan BAS tersebut, Razman dan Firdaus juga tidak bisa lagi sebagai pengacara," kata Hotman dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (14/2/2025).
"(Tidak bisa) praktik di lembaga kepolisian, kejaksaan, seluruh pengadilan sampai Mahkamah Agung dan seluruh instansi mana pun," sambungnya.

Foto/istimewa
Baca Juga: Razman Nasution Emosi Jelaskan Sumpah Advokatnya Dibekukan, Nikita Mirzani Bingung
Hotman juga menegaskan bahwa jika Razman dan Firdaus tetap menandatangani surat kuasa atas nama klien, maka surat tersebut akan batal secara hukum.
"Kalau sampai dia menandatangani surat kuasa atas nama klien, maka surat kuasa itu batal. Tidak sah, karena di surat kuasa itu dia mengaku sebagai pengacara," jelasnya.
"Kalau sampai dibuat pembelaan, maka pembelaannya tidak sah. Klien yang akan rugi," tambahnya.
Dengan pembekuan ini, pengacara yang kerap tampil glamor dan mempunyai banyak asisten pribadi itu menyatakan bahwa karier mereka sebagai pengacara telah berakhir dan menyarankan agar keduanya melakukan introspeksi diri.
Baca Juga: Hotman Paris Ledek Razman Nasution: Dia Sangat Ketakutan Masuk Penjara
"Jadi sudah tamat riwayat mereka sebagai pengacara. Sudah waktunya untuk bertobat. Merenung kenapa bisa begini," ujarnya.
Di sisi lain, pengacara 65 tahun tersebut juga menyoroti tindakan kontroversial yang dilakukan oleh Razman dan Firdaus selama berkarier sebagai advokat. Di mana menurutnya tidak pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradilan di Indonesia.
"Dalam sejarah peradilan di Indonesia belum pernah ada pengacara yang langsung di meja hakim menuduh hakim itu koruptor. Juga dalam sejarah peradilan Indonesia belum pernah ada pengacara pakai jubah naik ke meja sidang," ungkapnya.
"Injak-injak meja sidang. Jadi perbuatan mereka itu sudah sangat keterlaluan. Pidana menunggu mereka," tandasnya.
Baca Juga: 7 Sikap MA atas Kelakuan Razman Nasution di Ruang Sidang, Nyaris Baku Hantam dengan Hotman Paris
Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi Ambon menimbang Razman telah melanggar kode etik advokat dan telah dicabut haknya untuk menjalankan profesi advokat oleh organisasi advokat.
Pembekuan sumpah advokat Razman Arif Nastion itu diatur dalam ketetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44 KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Pengambilan Sumpah Advokat Nomor Urut 118 atas nama Razman Arif.
Sedangkan pembekuan sumpah advokat Firdaus Oiwobo berdasarkan ketetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 52./KPT.W29/HM.1.1.1/ll/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat Nomor: W29.U/378/HK-ADV/IX/2016 tanggal 15 September 2016 atas nama M. Firdaus Oiwobo.
(dra)
Lihat Juga :