Berapa Pajak Warisan yang Harus Dibayar Pangeran Harry?
Selasa, 18 Februari 2025 - 13:40 WIB
loading...
A
A
A
Menurut peraturan saat ini, pajak warisan hanya berlaku untuk perwalian jika didirikan dalam kurun waktu tujuh tahun sejak kematian individu tersebut. Namun, karena Ibu Suri meninggal pada 2002, perwalian ini tidak lagi dikenakan pajak warisan.
Baca Juga: Perselisihan Pangeran Harry dengan Keluarga Kerajaan Memburuk Imbas William Enggan Memaafkan
Sebelum adik ipar Kate Middleton itu, penghindaran pajak warisan juga dilakukan Raja Charles III saat mewarisi harta ibunya, Ratu Elizabeth II, yang ditaksir mencapai 652 juta pound sterling atau Rp12 triliun. Dia bisa menghindari pajak karena aturan pajak warisan tidak harus dibayarkan pada saat pengalihan aset dari satu penguasa ke penguasa lain.
Klausul itu disetujui pada 1993 oleh Perdana Menteri Inggris saat itu, John Major. Singkatnya, aturan tersebut mengikat bahwa setiap warisan yang diwariskan dari penguasa lama ke penguasa baru akan terhindar dari pungutan 40 persen yang diterapkan pada aset senilai lebih dari 325 ribu atau Rp6,6 miliar.
Baca Juga: Perselisihan Pangeran Harry dengan Keluarga Kerajaan Memburuk Imbas William Enggan Memaafkan
Sebelum adik ipar Kate Middleton itu, penghindaran pajak warisan juga dilakukan Raja Charles III saat mewarisi harta ibunya, Ratu Elizabeth II, yang ditaksir mencapai 652 juta pound sterling atau Rp12 triliun. Dia bisa menghindari pajak karena aturan pajak warisan tidak harus dibayarkan pada saat pengalihan aset dari satu penguasa ke penguasa lain.
Klausul itu disetujui pada 1993 oleh Perdana Menteri Inggris saat itu, John Major. Singkatnya, aturan tersebut mengikat bahwa setiap warisan yang diwariskan dari penguasa lama ke penguasa baru akan terhindar dari pungutan 40 persen yang diterapkan pada aset senilai lebih dari 325 ribu atau Rp6,6 miliar.
(dra)
Lihat Juga :