Kronologi Agnez Mo Digugat Ari Bias Rp1,5 Miliar, dari Sengketa Royalti hingga Pengadilan
Rabu, 19 Februari 2025 - 16:40 WIB
loading...
A
A
A
Pada 30 Januari 2025, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa Agnez bersalah karena menggunakan lagu Bilang Saja tanpa izin. Oleh karena itu, ia diperintahkan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.
Menanggapi keputusan ini, Agnez menyatakan ketidaksetujuannya dan mengisyaratkan bahwa ia akan mengajukan kasasi. Ia menegaskan bahwa mekanisme perizinan dan pembayaran royalti biasanya diurus oleh penyelenggara acara, bukan oleh dirinya secara langsung.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait regulasi hak cipta dan sistem royalti dalam industri musik Indonesia. Peristiwa ini juga menjadi pengingat bagi para pelaku industri musik untuk lebih memahami mekanisme hukum yang mengatur hak cipta dan royalti, agar tidak terjadi sengketa di masa depan.
Dengan langkah kasasi yang akan diajukan oleh Agnez Mo, kasus ini masih akan berlanjut dan menarik perhatian banyak pihak di dunia hiburan.
MG/Alya Ramadhanty Vardiansyah
Baca Juga: Agnez Mo Bingung dengan Mekanisme Royalti, Minta Kejelasan UU di Kemenkum
Reaksi Agnez Mo
Menanggapi keputusan ini, Agnez menyatakan ketidaksetujuannya dan mengisyaratkan bahwa ia akan mengajukan kasasi. Ia menegaskan bahwa mekanisme perizinan dan pembayaran royalti biasanya diurus oleh penyelenggara acara, bukan oleh dirinya secara langsung.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait regulasi hak cipta dan sistem royalti dalam industri musik Indonesia. Peristiwa ini juga menjadi pengingat bagi para pelaku industri musik untuk lebih memahami mekanisme hukum yang mengatur hak cipta dan royalti, agar tidak terjadi sengketa di masa depan.
Dengan langkah kasasi yang akan diajukan oleh Agnez Mo, kasus ini masih akan berlanjut dan menarik perhatian banyak pihak di dunia hiburan.
MG/Alya Ramadhanty Vardiansyah
Baca Juga: Agnez Mo Bingung dengan Mekanisme Royalti, Minta Kejelasan UU di Kemenkum
(dra)
Lihat Juga :