Nikita Mirzani dan Asisten Terancam 20 Tahun Penjara, Dijerat Pasal Berlapis
Kamis, 20 Februari 2025 - 14:06 WIB
loading...
Nikita Mirzani dan asistennya, IM terancam 20 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan pengancaman. Keduanya dijerat pasal berlapis. Foto/Instagram Nikita Mirzani
A
A
A
JAKARTA - Nikita Mirzani dan asistennya, IM terancam 20 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan pengancaman. Keduanya dijerat pasal berlapis atas laporan Reza Gladys.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang membawa ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Selain itu, Nikita juga disangkakan dengan Pasal 368 KUHP terkait dugaan tindak pidana pengancaman. Jika terbukti bersalah, ia bisa menghadapi hukuman penjara hingga 9 tahun.
Tidak hanya itu, Nikita juga terjerat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan pasal yang dikenakan meliputi Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 dalam Undang-Undang TPPU. Ancaman hukuman dari pasal-pasal ini mencapai maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Nikita Mirzani Tersangka Kasus Pengancaman dan Pemerasan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang membawa ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Selain itu, Nikita juga disangkakan dengan Pasal 368 KUHP terkait dugaan tindak pidana pengancaman. Jika terbukti bersalah, ia bisa menghadapi hukuman penjara hingga 9 tahun.
Tidak hanya itu, Nikita juga terjerat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan pasal yang dikenakan meliputi Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 dalam Undang-Undang TPPU. Ancaman hukuman dari pasal-pasal ini mencapai maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Nikita Mirzani Tersangka Kasus Pengancaman dan Pemerasan
Lihat Juga :