Nikita Mirzani dan Asisten Terancam 20 Tahun Penjara, Dijerat Pasal Berlapis
Kamis, 20 Februari 2025 - 14:06 WIB
loading...
A
A
A
"Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara," kata Ade, Kamis (20/2/2025).
Sebelumnya, Ade membenarkan bahwa Nikita dan IM ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan pengancaman oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
Ade menjelaskan bahwa penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status keduanya dari saksi menjadi tersangka.
"Benar, saudari NM dan saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik DitSiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," jelasnya.
Baca Juga: Ini Sosok IM, Asisten Nikita Mirzani yang Juga Tersangka Kasus Pemerasan dan Pengancaman
Sedianya, Nikita dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung DitSiber Polda Metro Jaya pada Kamis (20/2/2025). Namun, pihak kuasa hukum mengajukan permohonan penundaan dengan alasan klien mereka masih memiliki pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan maupun diwakilkan.
Sebelumnya, Ade membenarkan bahwa Nikita dan IM ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan pengancaman oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
Ade menjelaskan bahwa penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status keduanya dari saksi menjadi tersangka.
"Benar, saudari NM dan saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik DitSiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," jelasnya.
Baca Juga: Ini Sosok IM, Asisten Nikita Mirzani yang Juga Tersangka Kasus Pemerasan dan Pengancaman
Sedianya, Nikita dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung DitSiber Polda Metro Jaya pada Kamis (20/2/2025). Namun, pihak kuasa hukum mengajukan permohonan penundaan dengan alasan klien mereka masih memiliki pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan maupun diwakilkan.
Lihat Juga :