Ditetapkan Tersangka, Nikita Mirzani Disebut hanya Diminta Review Skincare
Jum'at, 21 Februari 2025 - 08:20 WIB
loading...
Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilaporkan Reza Gladys. Namun, kuasa hukumnya membantah. Foto/Instagram Nikita Mirzani
A
A
A
JAKARTA - Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilaporkan oleh Reza Gladys . Namun, kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, membantah tuduhan tersebut.
Fahmi menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan pemerasan. Menurutnya, Nikita Mirzani hanya diminta untuk mereview produk skincare, bukan melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Fahmi menilai ada kesalahpahaman dalam kasus ini. Ia menjelaskan bahwa komunikasi antara Nikita dan pihak terkait hanyalah seputar kerja sama promosi, bukan pemerasan.
“Saya pastikan, nggak ada pemerasan. Kalau menurut saya, sebagai kuasa hukum, tidak ada pemerasan. Yang ada permintaan bantuan, Nikita diminta mereview yang baik-baik,” kata Fahmi saat dihubungi awak media pada Kamis, 20 Februari 2025.
Baca Juga: Nikita Mirzani Tersangka Kasus Pengancaman dan Pemerasan
![Ditetapkan Tersangka, Nikita Mirzani Disebut hanya Diminta Review Skincare]()
Foto/dok SindoNews
Menurutnya, percakapan antara artis 38 tahun itu dan asistennya, Ismail Marzuki (IM), menunjukkan bahwa permintaan tersebut murni bagian dari kerja sama bisnis, bukan ancaman atau pemaksaan.
“Setelah itu dikontrak, kontraknya akan dibayar lagi, suruh ingatkan. Itu ada semua percakapannya dengan Ismail Marzuki alias Mail," jelasnya.
Fahmi juga meminta pihak kepolisian untuk bertindak objektif dan tidak terburu-buru dalam menetapkan status tersangka terhadap kliennya.
“Saya minta, ini betul-betul tegak lurus lah, polisi, penyidik. Jangan main-main dalam kasus ini. Ini menyangkut reputasi kepolisian juga soalnya, karena kasus ini disoroti masyarakat," tandasnya.
Baca Juga: Kronologi Penetapan Nikita Mirzani Tersangka Kasus Pengancaman dan Pemerasan
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Reza menuduh Nikita Mirzani melakukan pengancaman dan pemerasan, yang disebut menyebabkan kerugian hingga Rp4 miliar.
Seiring dengan berjalannya penyidikan, polisi menetapkan ibu tiga anak tersebut bersama asisten pribadinya, IM alias Mail sebagai tersangka. Keduanya pun dijerat pasal berlapis hingga terancam hukuman penjara 20 tahun.
Fahmi menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan pemerasan. Menurutnya, Nikita Mirzani hanya diminta untuk mereview produk skincare, bukan melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Fahmi menilai ada kesalahpahaman dalam kasus ini. Ia menjelaskan bahwa komunikasi antara Nikita dan pihak terkait hanyalah seputar kerja sama promosi, bukan pemerasan.
“Saya pastikan, nggak ada pemerasan. Kalau menurut saya, sebagai kuasa hukum, tidak ada pemerasan. Yang ada permintaan bantuan, Nikita diminta mereview yang baik-baik,” kata Fahmi saat dihubungi awak media pada Kamis, 20 Februari 2025.
Baca Juga: Nikita Mirzani Tersangka Kasus Pengancaman dan Pemerasan

Foto/dok SindoNews
Menurutnya, percakapan antara artis 38 tahun itu dan asistennya, Ismail Marzuki (IM), menunjukkan bahwa permintaan tersebut murni bagian dari kerja sama bisnis, bukan ancaman atau pemaksaan.
“Setelah itu dikontrak, kontraknya akan dibayar lagi, suruh ingatkan. Itu ada semua percakapannya dengan Ismail Marzuki alias Mail," jelasnya.
Fahmi juga meminta pihak kepolisian untuk bertindak objektif dan tidak terburu-buru dalam menetapkan status tersangka terhadap kliennya.
“Saya minta, ini betul-betul tegak lurus lah, polisi, penyidik. Jangan main-main dalam kasus ini. Ini menyangkut reputasi kepolisian juga soalnya, karena kasus ini disoroti masyarakat," tandasnya.
Baca Juga: Kronologi Penetapan Nikita Mirzani Tersangka Kasus Pengancaman dan Pemerasan
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Reza menuduh Nikita Mirzani melakukan pengancaman dan pemerasan, yang disebut menyebabkan kerugian hingga Rp4 miliar.
Seiring dengan berjalannya penyidikan, polisi menetapkan ibu tiga anak tersebut bersama asisten pribadinya, IM alias Mail sebagai tersangka. Keduanya pun dijerat pasal berlapis hingga terancam hukuman penjara 20 tahun.
(dra)
Lihat Juga :