Saham Jungkook BTS Senilai Rp95 Miliar Dicuri saat Wamil, Pelaku Diduga Orang Dalam
loading...

Saham Jungkook BTS senilai USD5,76 juta atau Rp95 miliar dilaporkan dicuri saat sang idol menjalani wajib militer atau wamil, dalam kasus pencurian identitas. Foto/Soompi
A
A
A
JAKARTA - Saham Jungkook BTS senilai USD5,76 juta atau Rp95 miliar dilaporkan dicuri saat sang idol menjalani wajib militer atau wamil, dalam kasus pencurian identitas yang mengejutkan publik. Pelaku diketahui membuka rekening atas nama Jungkook dan menjual sebagian saham HYBE tanpa izin.
Insiden ini menjadi sorotan tajam tidak hanya karena melibatkan Jungkook BTS , tetapi juga karena metode yang digunakan menunjukkan adanya pemanfaatan celah yang sangat sensitif, yakni masa wajib militer yang sedang dijalani oleh idol K-Pop untuk melancarkan aksi pencurian identitas dan perampasan aset pribadi secara sistematis.
Menurut laporan hasil penyelidikan mendalam dari Biz Korea, terungkap bahwa pada 6 Januari 2024, tepat ketika Jungkook sedang menjalani pelatihan dasar militer sebagai bagian dari tugas wajib negaranya, pelaku dengan cara yang belum terungkap secara rinci telah membuka tiga rekening atas nama Jungkook tanpa seizin dan sepengetahuannya.
Rekening-rekening ini kemudian digunakan untuk memindahkan sebanyak 33.500 saham HYBE yang sah dimiliki oleh anggota termuda BTS itu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 33.000 saham hanya dipindahkan ke rekening palsu yang masih atas nama dirinya, sedangkan 500 saham lainnya benar-benar dijual kepada pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan resmi dengan pemilik aslinya.
![Saham Jungkook BTS Senilai Rp95 Miliar Dicuri saat Wamil, Pelaku Diduga Orang Dalam]()
Foto/Koreaboo
Dilansir dari Koreaboo, Minggu (23/3/2025), berdasarkan nilai penutupan saham HYBE per tanggal 5 Januari 2024, jumlah keseluruhan saham tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp95 miliar. Nilai 500 saham yang dijual secara ilegal kepada pihak ketiga diperkirakan mencapai USD86 ribu atau Rp1,4 miliar.
Menyadari bahwa telah terjadi transaksi yang tidak sah atas nama dirinya, pelantun Standing Next to You ini, melalui kuasa hukumnya, segera mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan perdata pada Maret 2024 demi mendapatkan kembali saham-saham yang telah jatuh ke tangan pihak luar tanpa proses hukum yang sah.
Hasil gugatan tersebut diumumkan pada Februari 2025, di mana Pengadilan Distrik Barat Seoul memutuskan dengan tegas bahwa tidak terdapat perjanjian pengalihan saham yang sah, dan menyatakan secara resmi bahwa pemilik nama asli Jeon Jungkook itu adalah korban dari tindak pencurian identitas.
"Tidak ada perjanjian pengalihan saham yang sah, dan Jungkook hanyalah korban pencurian identitas," kata Pengadilan Distrik Barat Seoul.
Insiden ini menjadi sorotan tajam tidak hanya karena melibatkan Jungkook BTS , tetapi juga karena metode yang digunakan menunjukkan adanya pemanfaatan celah yang sangat sensitif, yakni masa wajib militer yang sedang dijalani oleh idol K-Pop untuk melancarkan aksi pencurian identitas dan perampasan aset pribadi secara sistematis.
Menurut laporan hasil penyelidikan mendalam dari Biz Korea, terungkap bahwa pada 6 Januari 2024, tepat ketika Jungkook sedang menjalani pelatihan dasar militer sebagai bagian dari tugas wajib negaranya, pelaku dengan cara yang belum terungkap secara rinci telah membuka tiga rekening atas nama Jungkook tanpa seizin dan sepengetahuannya.
Rekening-rekening ini kemudian digunakan untuk memindahkan sebanyak 33.500 saham HYBE yang sah dimiliki oleh anggota termuda BTS itu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 33.000 saham hanya dipindahkan ke rekening palsu yang masih atas nama dirinya, sedangkan 500 saham lainnya benar-benar dijual kepada pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan resmi dengan pemilik aslinya.

Foto/Koreaboo
Dilansir dari Koreaboo, Minggu (23/3/2025), berdasarkan nilai penutupan saham HYBE per tanggal 5 Januari 2024, jumlah keseluruhan saham tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp95 miliar. Nilai 500 saham yang dijual secara ilegal kepada pihak ketiga diperkirakan mencapai USD86 ribu atau Rp1,4 miliar.
Menyadari bahwa telah terjadi transaksi yang tidak sah atas nama dirinya, pelantun Standing Next to You ini, melalui kuasa hukumnya, segera mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan perdata pada Maret 2024 demi mendapatkan kembali saham-saham yang telah jatuh ke tangan pihak luar tanpa proses hukum yang sah.
Hasil gugatan tersebut diumumkan pada Februari 2025, di mana Pengadilan Distrik Barat Seoul memutuskan dengan tegas bahwa tidak terdapat perjanjian pengalihan saham yang sah, dan menyatakan secara resmi bahwa pemilik nama asli Jeon Jungkook itu adalah korban dari tindak pencurian identitas.
"Tidak ada perjanjian pengalihan saham yang sah, dan Jungkook hanyalah korban pencurian identitas," kata Pengadilan Distrik Barat Seoul.
Lihat Juga :