Saham Jungkook BTS Senilai Rp95 Miliar Dicuri saat Wamil, Pelaku Diduga Orang Dalam
Minggu, 23 Maret 2025 - 16:00 WIB
loading...
A
A
A
Menyadari bahwa telah terjadi transaksi yang tidak sah atas nama dirinya, pelantun Standing Next to You ini, melalui kuasa hukumnya, segera mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan perdata pada Maret 2024 demi mendapatkan kembali saham-saham yang telah jatuh ke tangan pihak luar tanpa proses hukum yang sah.
Hasil gugatan tersebut diumumkan pada Februari 2025, di mana Pengadilan Distrik Barat Seoul memutuskan dengan tegas bahwa tidak terdapat perjanjian pengalihan saham yang sah, dan menyatakan secara resmi bahwa pemilik nama asli Jeon Jungkook itu adalah korban dari tindak pencurian identitas.
"Tidak ada perjanjian pengalihan saham yang sah, dan Jungkook hanyalah korban pencurian identitas," kata Pengadilan Distrik Barat Seoul.
Baca Juga: Diam-diam Jungkook BTS Beri Dukungan pada NewJeans, BIGHIT: Artis Tak Boleh Terseret Perselisihan
Dalam keputusan tersebut, pengadilan memerintahkan pihak ketiga yang menerima 500 saham tersebut untuk segera mengembalikannya kepada vokalis BTS tersebut, serta menegaskan bahwa transaksi yang dilakukan dengan pelaku utama tidak memiliki dasar hukum dan oleh karenanya batal demi hukum.
Menariknya, pihak ketiga sempat mengajukan banding terhadap putusan ini. Tetapi kemudian mencabut banding mereka pada Maret 2025, sehingga keputusan pengadilan dinyatakan final dan mengikat.
Namun, meskipun proses hukum telah berpihak pada pria kelahiran 27 tahun itu dan saham-saham yang dicuri berhasil dikembalikan, misteri terbesar dalam kasus ini masih belum terpecahkan yakni identitas dari pelaku utama yang memiliki akses begitu mendalam terhadap informasi pribadi dan finansial sang artis.
Hasil gugatan tersebut diumumkan pada Februari 2025, di mana Pengadilan Distrik Barat Seoul memutuskan dengan tegas bahwa tidak terdapat perjanjian pengalihan saham yang sah, dan menyatakan secara resmi bahwa pemilik nama asli Jeon Jungkook itu adalah korban dari tindak pencurian identitas.
"Tidak ada perjanjian pengalihan saham yang sah, dan Jungkook hanyalah korban pencurian identitas," kata Pengadilan Distrik Barat Seoul.
Baca Juga: Diam-diam Jungkook BTS Beri Dukungan pada NewJeans, BIGHIT: Artis Tak Boleh Terseret Perselisihan
Dalam keputusan tersebut, pengadilan memerintahkan pihak ketiga yang menerima 500 saham tersebut untuk segera mengembalikannya kepada vokalis BTS tersebut, serta menegaskan bahwa transaksi yang dilakukan dengan pelaku utama tidak memiliki dasar hukum dan oleh karenanya batal demi hukum.
Menariknya, pihak ketiga sempat mengajukan banding terhadap putusan ini. Tetapi kemudian mencabut banding mereka pada Maret 2025, sehingga keputusan pengadilan dinyatakan final dan mengikat.
Namun, meskipun proses hukum telah berpihak pada pria kelahiran 27 tahun itu dan saham-saham yang dicuri berhasil dikembalikan, misteri terbesar dalam kasus ini masih belum terpecahkan yakni identitas dari pelaku utama yang memiliki akses begitu mendalam terhadap informasi pribadi dan finansial sang artis.
Lihat Juga :