Baim Wong Diwajibkan Bayar Nafkah Mut'ah Rp1 Miliar kepada Paula Verhoeven usai Resmi Cerai
Rabu, 16 April 2025 - 15:48 WIB
loading...
Baim Wong diwajibkan membayar nafkah mutah sebesar Rp1 miliar kepada Paula Verhoeven usai perceraian mereka diputus oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Foto/Instagram Paula Verhoeven
A
A
A
JAKARTA - Baim Wong diwajibkan membayar nafkah mut'ah sebesar Rp1 miliar kepada Paula Verhoeven usai perceraian mereka diputus oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan melalui e-court pada Rabu (16/4/2025).
Humas PA Jakarta Selatan Suryana, menyampaikan bahwa pemberian nafkah mut'ah tersebut adalah bentuk penghargaan dari pihak suami kepada istri yang diceraikan. Meski dalil perselingkuhan yang diajukan Baim Wong terbukti, majelis hakim tetap mempertimbangkan aspek keadilan dan menetapkan nafkah mut'ah sebagai hak Paula Verhoeven .
"Dalil-dalil yang disampaikan pemohon (Baim Wong) dinyatakan terbukti. Maka gugatannya dikabulkan," kata Suryana di PA Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).
Nafkah mut'ah sendiri merupakan pemberian wajib dari suami kepada istri yang dicerai, sebagai bentuk kompensasi dan penghormatan terakhir sebelum ikatan pernikahan diputus. Pemberian ini biasanya bersifat satu kali dan besarannya ditentukan berdasarkan pertimbangan kemampuan suami serta kondisi pihak istri.
Baca Juga: Baim Wong dan Paula Verhoeven Resmi Cerai, Rumah Tangga Berakhir setelah 6 Tahun
![Baim Wong Diwajibkan Bayar Nafkah Mut'ah Rp1 Miliar kepada Paula Verhoeven usai Resmi Cerai]()
Foto/istimewa
Humas PA Jakarta Selatan Suryana, menyampaikan bahwa pemberian nafkah mut'ah tersebut adalah bentuk penghargaan dari pihak suami kepada istri yang diceraikan. Meski dalil perselingkuhan yang diajukan Baim Wong terbukti, majelis hakim tetap mempertimbangkan aspek keadilan dan menetapkan nafkah mut'ah sebagai hak Paula Verhoeven .
"Dalil-dalil yang disampaikan pemohon (Baim Wong) dinyatakan terbukti. Maka gugatannya dikabulkan," kata Suryana di PA Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).
Nafkah mut'ah sendiri merupakan pemberian wajib dari suami kepada istri yang dicerai, sebagai bentuk kompensasi dan penghormatan terakhir sebelum ikatan pernikahan diputus. Pemberian ini biasanya bersifat satu kali dan besarannya ditentukan berdasarkan pertimbangan kemampuan suami serta kondisi pihak istri.
Baca Juga: Baim Wong dan Paula Verhoeven Resmi Cerai, Rumah Tangga Berakhir setelah 6 Tahun

Foto/istimewa
Lihat Juga :