Baim Wong Diwajibkan Bayar Nafkah Mut'ah Rp1 Miliar kepada Paula Verhoeven usai Resmi Cerai
Rabu, 16 April 2025 - 15:48 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, permintaan nafkah lainnya seperti nafkah iddah, nafkah madhiyah, dan nafkah anak yang sebelumnya diajukan Paula dalam gugatan baliknya tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
Hal ini karena Paula dinyatakan dalam kondisi nusyuz atau istri yang melanggar kewajiban dalam rumah tangga, setelah terbukti melakukan perselingkuhan.
Model 37 tahun itu dilaporkan mengajukan nafkah anak sebesar Rp80 juta per bulan, nafkah iddah senilai Rp200 per bulan, hingga nafkah madhiyah selama mereka pisah rumah dengan total Rp800 juta.
"Berkaitan dengan pihak ketiga, majelis hakim menyatakan terbukti, dengan demikian majelis hakim menetapkan pihak termohon adalah istri yang nusyuz. Istri durhaka, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, kemudian mengkhianati hubungan suci suami istri," jelasnya.
Baca Juga: Resmi Cerai dari Baim Wong, Paula Verhoeven Dinyatakan Bersalah karena Perselingkuhan
"Oleh karena itu hak-hak sebagai istri yang akan diceraikan dengan mendapatkan nafkah-nafkah tadi otomatis tidak berhak. Karena ketentuan hukum Islam istri yang diceraikan memang berhak dengan syarat tidak nusyuz," tambahnya.
Hal ini karena Paula dinyatakan dalam kondisi nusyuz atau istri yang melanggar kewajiban dalam rumah tangga, setelah terbukti melakukan perselingkuhan.
Model 37 tahun itu dilaporkan mengajukan nafkah anak sebesar Rp80 juta per bulan, nafkah iddah senilai Rp200 per bulan, hingga nafkah madhiyah selama mereka pisah rumah dengan total Rp800 juta.
"Berkaitan dengan pihak ketiga, majelis hakim menyatakan terbukti, dengan demikian majelis hakim menetapkan pihak termohon adalah istri yang nusyuz. Istri durhaka, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, kemudian mengkhianati hubungan suci suami istri," jelasnya.
Baca Juga: Resmi Cerai dari Baim Wong, Paula Verhoeven Dinyatakan Bersalah karena Perselingkuhan
"Oleh karena itu hak-hak sebagai istri yang akan diceraikan dengan mendapatkan nafkah-nafkah tadi otomatis tidak berhak. Karena ketentuan hukum Islam istri yang diceraikan memang berhak dengan syarat tidak nusyuz," tambahnya.
Lihat Juga :