Terjerat Narkoba, Fachri Albar Terancam 12 Tahun Penjara
Jum'at, 25 April 2025 - 08:20 WIB
loading...
Fachri Albar menghadapi ancaman hukuman berat setelah ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Foto/Riyan Rizki Roshali
A
A
A
JAKARTA - Fachri Albar menghadapi ancaman hukuman berat setelah ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Dari hasil pengungkapan kasus, ia terancam hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda mencapai Rp8 miliar.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya mengatakan Fachri Albar dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal tersebut mengatur sanksi tegas terhadap kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.
"Pasal 111 ayat 1 ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp8 miliar. Pasal 112 ayat 1 ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," kata Twedi Aditya di Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis, 24 April 2025.
Tak hanya itu, putra Ahmad Albar dan Rini S Bono itu juga disangkakan melanggar Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, terkait kepemilikan 27 butir alprazolam yang merupakan obat keras dan hanya boleh digunakan berdasarkan resep medis.
Baca Juga: 5 Potret Fachri Albar Pakai Baju Tahanan usai Ditangkap Kasus Narkoba, Tangan Diborgol
![Terjerat Narkoba, Fachri Albar Terancam 12 Tahun Penjara]()
Foto/Instagram Fachri Albar
"Yang disangkakan, pasal 62 pidana penjara paling lama 5 tahun, pidana penjara paling banyak Rp100 juta," jelasnya.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya mengatakan Fachri Albar dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal tersebut mengatur sanksi tegas terhadap kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.
"Pasal 111 ayat 1 ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp8 miliar. Pasal 112 ayat 1 ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," kata Twedi Aditya di Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis, 24 April 2025.
Tak hanya itu, putra Ahmad Albar dan Rini S Bono itu juga disangkakan melanggar Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, terkait kepemilikan 27 butir alprazolam yang merupakan obat keras dan hanya boleh digunakan berdasarkan resep medis.
Baca Juga: 5 Potret Fachri Albar Pakai Baju Tahanan usai Ditangkap Kasus Narkoba, Tangan Diborgol

Foto/Instagram Fachri Albar
"Yang disangkakan, pasal 62 pidana penjara paling lama 5 tahun, pidana penjara paling banyak Rp100 juta," jelasnya.
Lihat Juga :