Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 1 Juni 2025
Jum'at, 02 Mei 2025 - 12:00 WIB
loading...
A
A
A
Ibunda Lolly ini dijerat dengan pasal-pasal terkait ITE, pemerasan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ia dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga: Nikita Mirzani Tersangka, Reza Gladys Apresiasi Kerja Polda Metro Jaya
Ia dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga: Nikita Mirzani Tersangka, Reza Gladys Apresiasi Kerja Polda Metro Jaya
(dra)
Lihat Juga :