Jonathan Frizzy Jadi Penghubung Bandar Vape Obat Keras dari Malaysia
Selasa, 06 Mei 2025 - 10:00 WIB
loading...
A
A
A
Akibat kasus ini, artis 43 tahun itu dijerat dengan pasal berlapis. Selain dijerat dengan UU Kesehatan, Jonathan juga dikenai pidana turut serta.
Baca Juga: Jonathan Frizzy Ditangkap Tanpa Perlawanan Buntut Kasus Vape Obat Keras
“Pasal 435 Subsider pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Ade Ary menambahkan, sang aktor terancam 12 tahun penjara serta denda Rp5 miliar. “Ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah,” tandasnya.
Hingga kini, kasus ini masih dalam penyelidikan lanjutan. Polisi terus mendalami peran Jonathan Frizzy dalam jaringan distribusi ilegal tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.
Baca Juga: Jonathan Frizzy Ditangkap Tanpa Perlawanan Buntut Kasus Vape Obat Keras
“Pasal 435 Subsider pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Ade Ary menambahkan, sang aktor terancam 12 tahun penjara serta denda Rp5 miliar. “Ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah,” tandasnya.
Hingga kini, kasus ini masih dalam penyelidikan lanjutan. Polisi terus mendalami peran Jonathan Frizzy dalam jaringan distribusi ilegal tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.
(dra)
Lihat Juga :