Jonathan Frizzy Atur Pengiriman Vape Obat Keras, Koordinir Kurir hingga Barang Lolos Bea Cukai
Selasa, 06 Mei 2025 - 07:00 WIB
loading...
A
A
A
“Apabila berjalan lancar dari 100 pods yang berhasil lolos, sesuai perjanjian dengan EDS, harusnya 40 cartridge pods menjadi milik JF. Dari 100 pods, hanya 50 yang lolos (Bea Cukai),” tuturnya.
Atas perbuatannya, pacar Ririn Dwi Ariyanti itu kini menghadapi jerat hukum berat. Ia dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, junto Pasal 55 KUHP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyebutkan bahwa ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
“Pasal 435 Subsider pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana. Ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah,” beber Ade Ary Syam Indradi.
Ade Ary menambahkan, sang aktor terancam 12 tahun penjara serta denda Rp5 miliar. “Ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah,” tandasnya.
Atas perbuatannya, pacar Ririn Dwi Ariyanti itu kini menghadapi jerat hukum berat. Ia dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, junto Pasal 55 KUHP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyebutkan bahwa ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
“Pasal 435 Subsider pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana. Ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah,” beber Ade Ary Syam Indradi.
Ade Ary menambahkan, sang aktor terancam 12 tahun penjara serta denda Rp5 miliar. “Ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah,” tandasnya.
(dra)
Lihat Juga :