10 Fakta Jonathan Frizzy yang Terjerat Kasus Vape Obat Keras
Kamis, 08 Mei 2025 - 18:00 WIB
loading...
A
A
A
2. Peran Aktif dalam Jaringan Peredaran
Pihak kepolisian mengungkap bahwa ayah tiga anak itu tidak sekadar terlibat secara pasif, melainkan berperan aktif dalam jaringan distribusi vape berisi obat keras. Ia diketahui menjalin komunikasi langsung dengan EDS selaku bandar, turut mengatur pengiriman barang, menyiapkan kurir untuk pengambilan paket, serta ikut mengoordinasikan proses penjemputan vape dari luar negeri.
3. Pembuatan Grup WhatsApp Berangkat
Dalam upaya mempermudah komunikasi dan pengaturan distribusi, artis 43 tahun itu membentuk sebuah grup WhatsApp bernama Berangkat yang melibatkan dirinya bersama tiga orang lainnya, yakni EDS, BTR, dan ER. Grup tersebut difungsikan sebagai sarana koordinasi pengiriman vape mengandung zat etomidate dari Malaysia ke Indonesia.
4. Keterlibatan Asisten Pribadi
ER, yang diketahui sebagai asisten pribadi mantan suami Dhena Devanka itu turut dijadikan tersangka dalam kasus ini. Awalnya, ER diminta untuk mengambil paket vape di bandara, namun ia justru meneruskan tugas tersebut kepada saudaranya, BTR, yang akhirnya terlibat langsung dalam pengambilan barang tersebut.
5. Barang Bukti dan Keuntungan
Berdasarkan keterangan para tersangka, keponakan Benny Simanjuntak ini disebut akan menerima jatah sebanyak 40 dari total 100 cartridge vape apabila berhasil melewati proses pemeriksaan. Setiap cartridge tersebut diperkirakan memiliki nilai jual antara Rp3 juta hingga Rp4 juta per buah.
Baca Juga: Jonathan Frizzy Jadi Penghubung Bandar Vape Obat Keras dari Malaysia
6. Zat Etomidate dalam Vape
Etomidate merupakan jenis obat keras yang umumnya digunakan sebagai anestesi dalam prosedur medis. Jika dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga medis, zat ini berisiko menimbulkan efek samping serius seperti penurunan kesadaran, kejang otot, hingga iritasi pada saluran pernapasan.
7. Alasan Tidak Ditahan
Walaupun statusnya telah resmi menjadi tersangka, pacar Ririn Dwi Ariyani itu tidak ditahan oleh pihak kepolisian dengan pertimbangan kondisi kesehatannya yang belum sepenuhnya pulih pasca menjalani operasi. Meski begitu, ia tetap dikenakan kewajiban lapor secara rutin dan harus mengikuti seluruh rangkaian proses hukum yang berlaku.
Lihat Juga :