10 Fakta Jonathan Frizzy yang Terjerat Kasus Vape Obat Keras

Kamis, 08 Mei 2025 - 18:00 WIB
loading...
10 Fakta Jonathan Frizzy...
Aktor sinetron Jonathan Frizzy tengah menjadi sorotan publik setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran vape berisi obat keras. Foto/Instagram Jonathan Frizzy
A A A
JAKARTA - Aktor sinetron Jonathan Frizzy tengah menjadi sorotan publik setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran vape berisi zat etomidate, sebuah obat keras yang penggunaannya sangat dibatasi secara medis.

Penetapan Jonathan Frizzy ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta setelah penyelidikan intensif yang melibatkan sejumlah pihak. Termasuk asisten pribadi sang aktor.

Kasus ini tidak hanya menggemparkan dunia hiburan Tanah Air, tetapi juga menyoroti bahaya penggunaan vape ilegal yang mengandung zat berbahaya dan melanggar hukum.

Berikut sejumlah fakta mengejutkan yang mengungkap keterlibatan Jonathan Frizzy dalam jaringan peredaran vape obat keras dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (8/5/2025).

10 Fakta Jonathan Frizzy yang Terjerat Kasus Vape Obat Keras



Baca Juga: 5 Fakta Mengejutkan Penangkapan Jonathan Frizzy Terkait Vape Obat Keras

1. Penangkapan dan Penetapan Tersangka


Artis yang akrab disapa Ijonk itu diamankan pihak kepolisian pada Minggu, 4 Mei 2025, di wilayah Bintaro, Jakarta Selatan. Status tersangka disematkan kepadanya setelah penyidik melakukan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menjerat tiga orang lainnya, BTR, EDS, dan ER yang diduga terlibat dalam sindikat distribusi vape mengandung zat berbahaya etomidate.

2. Peran Aktif dalam Jaringan Peredaran


Pihak kepolisian mengungkap bahwa ayah tiga anak itu tidak sekadar terlibat secara pasif, melainkan berperan aktif dalam jaringan distribusi vape berisi obat keras. Ia diketahui menjalin komunikasi langsung dengan EDS selaku bandar, turut mengatur pengiriman barang, menyiapkan kurir untuk pengambilan paket, serta ikut mengoordinasikan proses penjemputan vape dari luar negeri.

3. Pembuatan Grup WhatsApp Berangkat


Dalam upaya mempermudah komunikasi dan pengaturan distribusi, artis 43 tahun itu membentuk sebuah grup WhatsApp bernama Berangkat yang melibatkan dirinya bersama tiga orang lainnya, yakni EDS, BTR, dan ER. Grup tersebut difungsikan sebagai sarana koordinasi pengiriman vape mengandung zat etomidate dari Malaysia ke Indonesia.

4. Keterlibatan Asisten Pribadi


ER, yang diketahui sebagai asisten pribadi mantan suami Dhena Devanka itu turut dijadikan tersangka dalam kasus ini. Awalnya, ER diminta untuk mengambil paket vape di bandara, namun ia justru meneruskan tugas tersebut kepada saudaranya, BTR, yang akhirnya terlibat langsung dalam pengambilan barang tersebut.

5. Barang Bukti dan Keuntungan


Berdasarkan keterangan para tersangka, keponakan Benny Simanjuntak ini disebut akan menerima jatah sebanyak 40 dari total 100 cartridge vape apabila berhasil melewati proses pemeriksaan. Setiap cartridge tersebut diperkirakan memiliki nilai jual antara Rp3 juta hingga Rp4 juta per buah.

Baca Juga: Jonathan Frizzy Jadi Penghubung Bandar Vape Obat Keras dari Malaysia

6. Zat Etomidate dalam Vape


Etomidate merupakan jenis obat keras yang umumnya digunakan sebagai anestesi dalam prosedur medis. Jika dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga medis, zat ini berisiko menimbulkan efek samping serius seperti penurunan kesadaran, kejang otot, hingga iritasi pada saluran pernapasan.

7. Alasan Tidak Ditahan


Walaupun statusnya telah resmi menjadi tersangka, pacar Ririn Dwi Ariyani itu tidak ditahan oleh pihak kepolisian dengan pertimbangan kondisi kesehatannya yang belum sepenuhnya pulih pasca menjalani operasi. Meski begitu, ia tetap dikenakan kewajiban lapor secara rutin dan harus mengikuti seluruh rangkaian proses hukum yang berlaku.

8. Hasil Tes Urine Negatif


Pihak kepolisian telah menjalankan pemeriksaan urine terhadap Jonathan Frizzy sebagai bagian dari proses penyidikan, dan hasilnya menyatakan bahwa ia tidak terindikasi menggunakan jenis narkoba apa pun.

9. Ancaman Hukuman


Jonathan dijerat dengan ketentuan hukum yang cukup berat, yakni Pasal 435 dan subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas pelanggaran tersebut, ia terancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal sebesar Rp5 miliar.

10. Dampak terhadap Karier


Kasus hukum yang menjerat Jonathan jelas membawa konsekuensi serius bagi perjalanan kariernya di industri hiburan. Citra publiknya sebagai aktor populer kini tercemar, dan ia menghadapi risiko kehilangan berbagai kontrak kerja serta terpaksa melepas sejumlah proyek penting yang sebelumnya telah direncanakan.



Baca Juga: Kronologi Lengkap Penangkapan Jonathan Frizzy Atas Kasus Vape Obat Keras
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Randy Martin Buka Bisnis...
Randy Martin Buka Bisnis Photobooth, Kemesraannya dengan Lyodra Curi Perhatian
Ultah ke-34, Ayu Ting...
Ultah ke-34, Ayu Ting Ting Pamer Momen Romantis Bareng Kevin Gusnadi
Anang Hermansyah Kompak...
Anang Hermansyah Kompak Wisuda Bareng Ashanty dan Azriel di UNAIR, Raih Gelar S2 dan S3
Sarwendah Akhirnya Buka...
Sarwendah Akhirnya Buka Suara, Tegas Bantah Halangi Ruben Onsu Bertemu Anak
Trauma Jadi Korban KDRT,...
Trauma Jadi Korban KDRT, Tami Tinggalkan Rumah dan Cari Tempat Tinggal Baru
Sandy Tumiwa Unggah...
Sandy Tumiwa Unggah Foto Bareng Tessa Kaunang, Captionnya Bikin Hebol Lagi
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
Operasi Gabungan Polri...
Operasi Gabungan Polri dan TNI di Jakpus: 11 Orang Ditangkap, Celurit hingga 1.202 Tramadol Disita
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Rekomendasi
Imbas BI Rate Naik,...
Imbas BI Rate Naik, Pasar Rumah Kelas Menengah Mulai Ngerem
Hasil Piala Dunia 2026:...
Hasil Piala Dunia 2026: Belgia Dipaksa Bermain Imbang Lawan Iran
Vasanta Kembangkan Hunian...
Vasanta Kembangkan Hunian Suburban Berkonsep Alam
Berita Terkini
Sinopsis The Last Girl...
Sinopsis The Last Girl on the Trafficking List di V+Short, Kisah Olive Terjebak Sindikat Berbahaya
Randy Martin Buka Bisnis...
Randy Martin Buka Bisnis Photobooth, Kemesraannya dengan Lyodra Curi Perhatian
Liburan Sekolah Makin...
Liburan Sekolah Makin Seru dengan Petualangan dan Aktivitas Keluarga
Meriah! Road To Kilau...
Meriah! Road To Kilau Raya MNCTV Guncang Mojokerto dengan Penampilan Inul Daratista dan Happy Asmara
Usia Peserta Miss Indonesia...
Usia Peserta Miss Indonesia Kini 19-25 Tahun, RCTI Cari Kandidat yang Lebih Matang untuk Miss World
Ikut Audisi Miss Indonesia...
Ikut Audisi Miss Indonesia 2026, Wakil dari Sumut Ini Ingin Menginspirasi Perempuan Indonesia
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved