KDRT Tak Terbukti di Sidang Cerai, Paula Verhoeven Tetap Laporkan Baim Wong ke Komnas Perempuan
Senin, 12 Mei 2025 - 17:00 WIB
loading...
A
A
A
Di sisi lain, Paula berharap pengalamannya ini bisa menjadi perhatian publik dan mendorong perlindungan lebih baik bagi perempuan dalam hubungan rumah tangga.
"KDRT itu memang tidak dibuktikan di Pengadilan Agama. Tapi dibuktikan di Pengadilan Negeri, peradilan umum. Ibu Paula menyampaikan KDRT yang ia alami di Pengadilan Agama itu agar hakim mempertimbangkan bahwa ia mengalami," ungkapnya.
"Bukan konteks terbukti atau tidak, ia mengalami. Dan itulah yang harus dianalisa oleh hakim terkait pengambilan keputusan," tandasnya.
Baca Juga: Paula Verhoeven Ajukan Banding Putusan Cerai, Baim Wong Siap Ambil Langkah Hukum Balik
"KDRT itu memang tidak dibuktikan di Pengadilan Agama. Tapi dibuktikan di Pengadilan Negeri, peradilan umum. Ibu Paula menyampaikan KDRT yang ia alami di Pengadilan Agama itu agar hakim mempertimbangkan bahwa ia mengalami," ungkapnya.
"Bukan konteks terbukti atau tidak, ia mengalami. Dan itulah yang harus dianalisa oleh hakim terkait pengambilan keputusan," tandasnya.
Baca Juga: Paula Verhoeven Ajukan Banding Putusan Cerai, Baim Wong Siap Ambil Langkah Hukum Balik
(dra)
Lihat Juga :