Rumah Atalarik Syach Hancur Lebur Akibat Eksekusi Lahan Tanpa Pemberitahuan
Kamis, 15 Mei 2025 - 21:20 WIB
loading...
A
A
A
Sanja menegaskan bahwa ada sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan eksekusi tersebut. Salah satunya adalah tidak adanya surat pemberitahuan resmi yang diterima langsung oleh kliennya selaku pemilik dan penghuni rumah.
"Menurut pihak pemohon eksekusi sudah mengirimkan surat pemberitahuan. Tapi faktanya sampai hari ini klien saya sama sekali belum menerima surat pemberitahuan adanya eksekusi yang hari ini dilakukan," tutur Sanja.
"Sangat menyayangkan juga sih, dari pihak Pengadilan Cibinong kenapa kok kondisinya melakukan sesuatu tapi tidak ada pemberitahuan yang diterima langsung oleh klien saya ini," lanjutnya.
Baca Juga: Atalarik Syach dan Tsania Marwa Saling Sindir, Singgung soal Dusta dan Hukum Tuhan
Ia juga menyampaikan bahwa perkara terkait kepemilikan tanah ini masih berlangsung di pengadilan dan belum memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Oleh karena itu, menurutnya, eksekusi semestinya ditunda hingga proses hukum selesai.
"Menurut hukum itu harus ditangguhkan atau ditunda dulu mengenai eksekusi dari pihak Dede Tasnonya. Nah kemudian di dalam proses gugatan ini masih berjalan dan sebentar lagi putusan di tanggal 4 juni 2025 ini," tegas Sanja.
Lebih lanjut, Sanja menuturkan bahwa tanah seluas sekitar 7.800 meter persegi tersebut telah dimiliki Atalarik sejak tahun 2000 dan telah bersertifikat resmi atas nama sang aktor, yang tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.
"Menurut pihak pemohon eksekusi sudah mengirimkan surat pemberitahuan. Tapi faktanya sampai hari ini klien saya sama sekali belum menerima surat pemberitahuan adanya eksekusi yang hari ini dilakukan," tutur Sanja.
"Sangat menyayangkan juga sih, dari pihak Pengadilan Cibinong kenapa kok kondisinya melakukan sesuatu tapi tidak ada pemberitahuan yang diterima langsung oleh klien saya ini," lanjutnya.
Baca Juga: Atalarik Syach dan Tsania Marwa Saling Sindir, Singgung soal Dusta dan Hukum Tuhan
Ia juga menyampaikan bahwa perkara terkait kepemilikan tanah ini masih berlangsung di pengadilan dan belum memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Oleh karena itu, menurutnya, eksekusi semestinya ditunda hingga proses hukum selesai.
"Menurut hukum itu harus ditangguhkan atau ditunda dulu mengenai eksekusi dari pihak Dede Tasnonya. Nah kemudian di dalam proses gugatan ini masih berjalan dan sebentar lagi putusan di tanggal 4 juni 2025 ini," tegas Sanja.
Lebih lanjut, Sanja menuturkan bahwa tanah seluas sekitar 7.800 meter persegi tersebut telah dimiliki Atalarik sejak tahun 2000 dan telah bersertifikat resmi atas nama sang aktor, yang tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.
Lihat Juga :