Atalarik Syach Bongkar Kejanggalan Eksekusi Rumahnya, Sertifikat Resmi tapi Tetap Dihancurkan
Jum'at, 16 Mei 2025 - 06:00 WIB
loading...
A
A
A
“Menurut pihak pemohon eksekusi sudah mengirimkan surat pemberitahuan. Tapi faktanya sampai hari ini klien saya sama sekali belum menerima surat pemberitahuan adanya eksekusi yang hari ini dilakukan,” jelas Sanja.
"Sangat menyayangkan juga sih, dari pihak Pengadilan Cibinong kenapa kok kondisinya melakukan sesuatu tapi tidak ada pemberitahuan yang diterima langsung oleh klien saya ini," lanjutnya.
Lebih lanjut, Sanja menyoroti bahwa kasus sengketa tanah ini sebenarnya masih bergulir di pengadilan dan belum memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Ia menilai tindakan eksekusi seharusnya ditunda hingga proses hukum benar-benar selesai.
Baca Juga: Aksi Atalarik Syach Protes PPKM, Pangkas Rambut hingga Botak
"Menurut hukum itu harus ditangguhkan atau ditunda dulu mengenai eksekusi dari pihak Dede Tasnonya. Nah kemudian di dalam proses gugatan ini masih berjalan dan sebentar lagi putusan di tanggal 4 juni 2025 ini," tegas Sanja.
Yang menjadi sorotan utama adalah fakta bahwa lahan tersebut telah dibeli mantan suami Tsania Marwa tersebut sejak tahun 2000 dan sudah bersertifikat resmi atas namanya, yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.
"Nah itu dalam proses gugatan yang baru ini sengketa tanahnya itu sudah dibilang juga sama pihak kantor Pertanahan Kabupaten Bogor itu dalam jawabannya dan diakui secara sempurna juga di sidang bahwa tanah Atalarik Syach yang sudah jadi sertifikat itu sah dan tercatat di BPN," ucap Sanja.
"Sangat menyayangkan juga sih, dari pihak Pengadilan Cibinong kenapa kok kondisinya melakukan sesuatu tapi tidak ada pemberitahuan yang diterima langsung oleh klien saya ini," lanjutnya.
Lebih lanjut, Sanja menyoroti bahwa kasus sengketa tanah ini sebenarnya masih bergulir di pengadilan dan belum memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Ia menilai tindakan eksekusi seharusnya ditunda hingga proses hukum benar-benar selesai.
Baca Juga: Aksi Atalarik Syach Protes PPKM, Pangkas Rambut hingga Botak
"Menurut hukum itu harus ditangguhkan atau ditunda dulu mengenai eksekusi dari pihak Dede Tasnonya. Nah kemudian di dalam proses gugatan ini masih berjalan dan sebentar lagi putusan di tanggal 4 juni 2025 ini," tegas Sanja.
Yang menjadi sorotan utama adalah fakta bahwa lahan tersebut telah dibeli mantan suami Tsania Marwa tersebut sejak tahun 2000 dan sudah bersertifikat resmi atas namanya, yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.
"Nah itu dalam proses gugatan yang baru ini sengketa tanahnya itu sudah dibilang juga sama pihak kantor Pertanahan Kabupaten Bogor itu dalam jawabannya dan diakui secara sempurna juga di sidang bahwa tanah Atalarik Syach yang sudah jadi sertifikat itu sah dan tercatat di BPN," ucap Sanja.
Lihat Juga :