Cella Menang Gugatan, Tegaskan Formasi Resmi Band KotaK hanya 3 Personel
Senin, 19 Mei 2025 - 14:20 WIB
loading...
Gitaris band KotaK, Mario Marcella atau yang lebih dikenal sebagai Cella, buka suara terkait status hukum dan formasi resmi band yang telah membesarkan namanya. Foto/Instagram KotaK
A
A
A
JAKARTA - Gitaris band KotaK , Mario Marcella atau yang lebih dikenal sebagai Cella, akhirnya buka suara terkait status hukum dan formasi resmi band yang telah membesarkan namanya.
Melalui akun Threads pribadinya, Cella mengumumkan bahwa dirinya telah memenangkan sengketa hukum terkait pendirian grup musik KotaK yang berlangsung sejak akhir 2024 lalu.
Dalam unggahannya, Cella mengungkapkan bahwa proses hukum yang panjang tersebut telah membuahkan hasil positif bagi dirinya dan rekan-rekan seband.
"Kerabat, saya ingin berbagi kabar penting terkait proses hukum yang sedang saya hadapi demi memperjuangkan kebenaran dan keadilan atas nama KotaK," tulis Cella dikutip Senin (19/5/2025).
Baca Juga: Personel Band Kotak Resmi Dilaporkan Posan Tobing ke Polisi atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
Sengketa tersebut bermula dari gugatan perdata yang diajukan oleh tiga individu berinisial PT, PA, dan JA ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta pada 15 November 2024. Pokok perkara yang disengketakan adalah soal pendirian band KotaK yang telah eksis sejak tahun 2004.
Namun pada 13 Maret 2025, majelis hakim PN Sleman memutuskan untuk mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak Cella. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa PN Sleman tidak memiliki wewenang untuk menangani perkara tersebut.
Melalui akun Threads pribadinya, Cella mengumumkan bahwa dirinya telah memenangkan sengketa hukum terkait pendirian grup musik KotaK yang berlangsung sejak akhir 2024 lalu.
Dalam unggahannya, Cella mengungkapkan bahwa proses hukum yang panjang tersebut telah membuahkan hasil positif bagi dirinya dan rekan-rekan seband.
"Kerabat, saya ingin berbagi kabar penting terkait proses hukum yang sedang saya hadapi demi memperjuangkan kebenaran dan keadilan atas nama KotaK," tulis Cella dikutip Senin (19/5/2025).
Baca Juga: Personel Band Kotak Resmi Dilaporkan Posan Tobing ke Polisi atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
Sengketa tersebut bermula dari gugatan perdata yang diajukan oleh tiga individu berinisial PT, PA, dan JA ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta pada 15 November 2024. Pokok perkara yang disengketakan adalah soal pendirian band KotaK yang telah eksis sejak tahun 2004.
Namun pada 13 Maret 2025, majelis hakim PN Sleman memutuskan untuk mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak Cella. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa PN Sleman tidak memiliki wewenang untuk menangani perkara tersebut.
Lihat Juga :