Cella Menang Gugatan, Tegaskan Formasi Resmi Band KotaK hanya 3 Personel
Senin, 19 Mei 2025 - 14:20 WIB
loading...
A
A
A
Tidak puas dengan putusan tersebut, pihak penggugat kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Namun, upaya tersebut kembali menemui jalan buntu.
Pada 15 Mei 2025, Pengadilan Tinggi Yogyakarta secara resmi menolak permohonan banding tersebut dan memperkuat putusan sebelumnya dari PN Sleman. Dengan demikian, posisi hukum Cella sebagai pendiri sah dari band KotaK tetap diakui.
Baca Juga: Makin Panas, Posan Tobing Segera Laporkan Band Kotak ke Polisi Terkait Masalah Royalti
"Pengadilan Tinggi Yogyakarta resmi menguatkan putusan PN Sleman. Artinya: upaya banding ditolak, dan posisi hukum saya tetap sah," jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa keputusan hukum tersebut menjadi bukti bahwa perjuangannya selama ini adalah untuk meluruskan sejarah band yang ia bentuk bersama rekan-rekannya.
Tak hanya itu, Cella juga menegaskan kembali formasi sah band KotaK yang kini hanya terdiri dari tiga personel inti.
“Sekali lagi, saya tegaskan: KotaK adalah kami – Cella, Tantri, dan Chua,” tegasnya.
Pada 15 Mei 2025, Pengadilan Tinggi Yogyakarta secara resmi menolak permohonan banding tersebut dan memperkuat putusan sebelumnya dari PN Sleman. Dengan demikian, posisi hukum Cella sebagai pendiri sah dari band KotaK tetap diakui.
Baca Juga: Makin Panas, Posan Tobing Segera Laporkan Band Kotak ke Polisi Terkait Masalah Royalti
"Pengadilan Tinggi Yogyakarta resmi menguatkan putusan PN Sleman. Artinya: upaya banding ditolak, dan posisi hukum saya tetap sah," jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa keputusan hukum tersebut menjadi bukti bahwa perjuangannya selama ini adalah untuk meluruskan sejarah band yang ia bentuk bersama rekan-rekannya.
Tak hanya itu, Cella juga menegaskan kembali formasi sah band KotaK yang kini hanya terdiri dari tiga personel inti.
“Sekali lagi, saya tegaskan: KotaK adalah kami – Cella, Tantri, dan Chua,” tegasnya.
Lihat Juga :