Lesti Kejora Tanggapi Laporan Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
Jum'at, 23 Mei 2025 - 09:20 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. Dalam laporan itu, YD menyertakan sejumlah bukti, termasuk flash disk berisi rekaman, dokumen hak cipta, serta tangkapan layar sebagai pelengkap aduannya.
YD mengklaim sebagai pencipta lagu yang dinyanyikan penyanyi 25 tahun itu tanpa persetujuan resmi. Ia juga mengaku memiliki dokumen pernyataan dari pihak publisher, yaitu PT ASKM, yang memperkuat klaimnya.
Jika terbukti bersalah, pelantun Kejora itu dapat dijerat dengan Pasal 113 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan atau denda hingga Rp1 miliar.
Baca Juga: Detik-detik Lesti Kejora Melahirkan, Rizky Billar Tegang
YD mengklaim sebagai pencipta lagu yang dinyanyikan penyanyi 25 tahun itu tanpa persetujuan resmi. Ia juga mengaku memiliki dokumen pernyataan dari pihak publisher, yaitu PT ASKM, yang memperkuat klaimnya.
Jika terbukti bersalah, pelantun Kejora itu dapat dijerat dengan Pasal 113 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan atau denda hingga Rp1 miliar.
Baca Juga: Detik-detik Lesti Kejora Melahirkan, Rizky Billar Tegang
(dra)
Lihat Juga :