Lesti Kejora Tanggapi Laporan Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
Jum'at, 23 Mei 2025 - 09:20 WIB
loading...
A
A
A
"Kedua, kami menghormati keputusan Saudara Yonni Dores melaporkan saudari Lesti Kejora kepada Kepolisian Republik Indonesia dikarenakan merupakan hak dari setiap warga negara Indonesia," jelasnya.
Poin ketiga, tim kuasa hukum istri Rizky Billar tersebut menegaskan masih mengedepankan prinsip praduga tak bersalah, dan saat ini tengah mempelajari dasar dari laporan yang diajukan oleh YD.
"Dan kami masih mempelajari apa yang menjadi dasar pelaporan oleh saudara Yonni Dores," ujarnya.
Terakhir, Sadrakh mengimbau agar semua pihak menahan diri dan tidak menyebarkan informasi yang belum pasti kebenarannya. Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini, pihak ibu dua anak tersebut belum menerima surat panggilan resmi dari kepolisian sebagai terlapor.
Baca Juga: Lesti Kejora Melahirkan, Rizky Billar Bocorkan Nama Anak Perempuannya: Jarang yang Punya
"Melalui penjelasan ini, kami selaku kuasa hukum saudari Lesti Kejora meminta kepada seluruh pihak untuk menunggu kejelasan lebih lanjut atas perkembangan penanganan perkara ini agar tidak menjadi sebuah pemberitaan yang simpang siur dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya.
Poin ketiga, tim kuasa hukum istri Rizky Billar tersebut menegaskan masih mengedepankan prinsip praduga tak bersalah, dan saat ini tengah mempelajari dasar dari laporan yang diajukan oleh YD.
"Dan kami masih mempelajari apa yang menjadi dasar pelaporan oleh saudara Yonni Dores," ujarnya.
Terakhir, Sadrakh mengimbau agar semua pihak menahan diri dan tidak menyebarkan informasi yang belum pasti kebenarannya. Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini, pihak ibu dua anak tersebut belum menerima surat panggilan resmi dari kepolisian sebagai terlapor.
Baca Juga: Lesti Kejora Melahirkan, Rizky Billar Bocorkan Nama Anak Perempuannya: Jarang yang Punya
"Melalui penjelasan ini, kami selaku kuasa hukum saudari Lesti Kejora meminta kepada seluruh pihak untuk menunggu kejelasan lebih lanjut atas perkembangan penanganan perkara ini agar tidak menjadi sebuah pemberitaan yang simpang siur dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya.
Lihat Juga :