Putusan Agnez Mo Langgar Hak Cipta Dinilai Keliru, Tidak Sesuai UU

Sabtu, 21 Juni 2025 - 20:00 WIB
loading...
Putusan Agnez Mo Langgar...
Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan Agnez Mo bersalah dalam kasus pelanggaran hak cipta dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Hak Cipta. Foto/Getty Images
A A A
JAKARTA - Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan Agnez Mo bersalah dalam kasus pelanggaran hak cipta dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Komisi III DPR RI secara resmi meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam perkara tersebut

Penilaian ini muncul setelah Koalisi Advokat Pemantau Peradilan menyampaikan laporan yang menyebut adanya ketidaksesuaian proses pemeriksaan dan putusan kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang menyeret Agnez Mo atas laporan pencipta lagu Ari Bias.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, menilai ada kejanggalan dalam proses pemeriksaan dan putusan perkara Nomor 92/PDT.SUS-HK/HAKCIPTA/2024 di PN Niaga Jakarta Pusat. Menurutnya, putusan tersebut tidak mencerminkan prinsip keadilan serta tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Komisi III DPR RI meminta kepada Bawas Mahkamah Agung untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Koalisi Advokat Pemantau Peradilan," kata Habiburokhman saat konferensi pers bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Jumat, 20 Juni 2025.

Baca Juga: Tantri KOTAK Ungkap Ketakutan Penyanyi Indonesia usai Agnez Mo Digugat Pelanggaran Hak Cipta

Putusan Agnez Mo Langgar Hak Cipta Dinilai Keliru, Tidak Sesuai UU

Foto/Instagram Agnez Mo

"Terkait dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara dengan Register No.92/PDT.SUS-HK/HAKCIPTA 2024 PN Niaga Jakarta Pusat, yang diduga pemeriksaan dan keputusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ruben Onsu Ngaku Sudah...
Ruben Onsu Ngaku Sudah Biasa Dihina Sarwendah, Bahkan di Depan Anak
6 Pemakaman Artis Paling...
6 Pemakaman Artis Paling Mewah di Dunia, Ada yang Menghabiskan Rp16 Miliar
Brad Pitt dan Ines de...
Brad Pitt dan Ines de Ramon Makin Mesra, Foto Perdana Resmi Muncul di Instagram
Manohara Masih Doyan...
Manohara Masih Doyan Mi Instan tapi Tubuh Tetap Langsing, Ini Rahasianya!
Audy Item Hamil Anak...
Audy Item Hamil Anak Ketiga di Usia 43 Tahun, Iko Uwais Akui Lebih Protektif
Ruben Onsu Tak Kejar...
Ruben Onsu Tak Kejar Kemenangan Hak Asuh Anak, Ini Tujuan Sebenarnya
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Rekomendasi
Menhaj Buka Peluang...
Menhaj Buka Peluang BPIH Haji 2027 Turun jika Harga Minyak Dunia Terus Merosot
Prabowo dan Narendra...
Prabowo dan Narendra Modi Resmikan Konservasi Candi Prambanan Pagi Ini
Apa itu Administrasi...
Apa itu Administrasi Gaza yang Baru setelah Pemerintahan Hamas Bubar?
Berita Terkini
Tips Redakan Nyeri Kepala...
Tips Redakan Nyeri Kepala Nyut-nyutan dari Dokter, Sederhana Pakai Bola Tenis
Karina Ranau Trauma...
Karina Ranau Trauma Berat Usai Dianiaya hingga Takut Pergi ke Warung Sendiri
Sensasi Pizza Premium...
Sensasi Pizza Premium Hadir di Bekasi, Lengkap dengan Menu Pendamping Favorit
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Microdrama Her Dangerous...
Microdrama Her Dangerous Game Tayang di V+Short, Simak Sinopsisnya di Sini!
Karina Ranau Minta Polisi...
Karina Ranau Minta Polisi Tambahkan Pasal Baru dalam Kasus Dugaan Penganiayaan
Infografis
10 Negara yang Paling...
10 Negara yang Paling Tidak Dikenal, dari Nauru hingga Tuvalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved