Agnez Mo Tanggapi Putusan Kasus Hak Cipta yang Dinilai Tak Sesuai UU, Posting Ini Jadi Sorotan!
Minggu, 22 Juni 2025 - 04:30 WIB
loading...
A
A
A
"1. Dugaan pelanggaran etik hakim dalam kasus hak cipta Agnez Mo dan Ari Bias di PN Jakarta Pusat akan ditindaklanjuti. 2. Mahkamah Agung didorong bikin surat edaran berisi panduan resmi agar hakim tidak lagi salah tafsir soal UU Hak Cipta. 3. DJKI diminta gencarkan edukasi soal lisensi, royalti, dan filosofi UU Hak Cipta ke seluruh pelaku industri," tambahnya.
Pelantun Matahariku itu sendiri tak memberikan pernyataan panjang. Ia hanya mengunggah ulang konten tersebut dan menambahkan emoji tangan terkatup, seolah menyiratkan rasa syukur, harapan, atau dukungan terhadap sikap Komisi III DPR RI dan komunitas musisi.
Seperti diketahui, Komisi III DPR telah secara resmi meminta Bawas MA untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim dalam perkara bernomor 92/PDT.SUS-HK/HAKCIPTA/2024. Dalam kasus tersebut, Agnez dinyatakan bersalah atas pelanggaran hak cipta lagu milik Ari Bias dan dijatuhi denda sebesar Rp1,5 miliar.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, bahwa putusan tersebut tidak mencerminkan prinsip keadilan serta tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Tantri KOTAK Ungkap Ketakutan Penyanyi Indonesia usai Agnez Mo Digugat Pelanggaran Hak Cipta
"Komisi III DPR RI meminta kepada Bawas Mahkamah Agung untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Koalisi Advokat Pemantau Peradilan," kata Habiburokhman saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Jumat, 20 Juni 2025.
Pelantun Matahariku itu sendiri tak memberikan pernyataan panjang. Ia hanya mengunggah ulang konten tersebut dan menambahkan emoji tangan terkatup, seolah menyiratkan rasa syukur, harapan, atau dukungan terhadap sikap Komisi III DPR RI dan komunitas musisi.
Seperti diketahui, Komisi III DPR telah secara resmi meminta Bawas MA untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim dalam perkara bernomor 92/PDT.SUS-HK/HAKCIPTA/2024. Dalam kasus tersebut, Agnez dinyatakan bersalah atas pelanggaran hak cipta lagu milik Ari Bias dan dijatuhi denda sebesar Rp1,5 miliar.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, bahwa putusan tersebut tidak mencerminkan prinsip keadilan serta tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Tantri KOTAK Ungkap Ketakutan Penyanyi Indonesia usai Agnez Mo Digugat Pelanggaran Hak Cipta
"Komisi III DPR RI meminta kepada Bawas Mahkamah Agung untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Koalisi Advokat Pemantau Peradilan," kata Habiburokhman saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Jumat, 20 Juni 2025.
Lihat Juga :