Agnez Mo Tanggapi Putusan Kasus Hak Cipta yang Dinilai Tak Sesuai UU, Posting Ini Jadi Sorotan!

Minggu, 22 Juni 2025 - 04:30 WIB
loading...
A A A
"1. Dugaan pelanggaran etik hakim dalam kasus hak cipta Agnez Mo dan Ari Bias di PN Jakarta Pusat akan ditindaklanjuti. 2. Mahkamah Agung didorong bikin surat edaran berisi panduan resmi agar hakim tidak lagi salah tafsir soal UU Hak Cipta. 3. DJKI diminta gencarkan edukasi soal lisensi, royalti, dan filosofi UU Hak Cipta ke seluruh pelaku industri," tambahnya.

Pelantun Matahariku itu sendiri tak memberikan pernyataan panjang. Ia hanya mengunggah ulang konten tersebut dan menambahkan emoji tangan terkatup, seolah menyiratkan rasa syukur, harapan, atau dukungan terhadap sikap Komisi III DPR RI dan komunitas musisi.

Seperti diketahui, Komisi III DPR telah secara resmi meminta Bawas MA untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim dalam perkara bernomor 92/PDT.SUS-HK/HAKCIPTA/2024. Dalam kasus tersebut, Agnez dinyatakan bersalah atas pelanggaran hak cipta lagu milik Ari Bias dan dijatuhi denda sebesar Rp1,5 miliar.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, bahwa putusan tersebut tidak mencerminkan prinsip keadilan serta tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Tantri KOTAK Ungkap Ketakutan Penyanyi Indonesia usai Agnez Mo Digugat Pelanggaran Hak Cipta

"Komisi III DPR RI meminta kepada Bawas Mahkamah Agung untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Koalisi Advokat Pemantau Peradilan," kata Habiburokhman saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Jumat, 20 Juni 2025.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gestur Mesra Sarwendah...
Gestur Mesra Sarwendah dan Gio saat Live Tuai Kritikan, Disebut Tak Sopan
Sooyoung SNSD dan Jung...
Sooyoung SNSD dan Jung Kyung-ho Putus setelah 14 Tahun Pacaran
Luminary Heart Jadi...
Luminary Heart Jadi Andalan Isago x Nagita Slavina, Bisa Dipadukan untuk Berbagai Gaya
Isago Gandeng Nagita...
Isago Gandeng Nagita Slavina Luncurkan Koleksi Perhiasan Terbaru 'Love Everyday'
PT GLI Bantah Giorgio...
PT GLI Bantah Giorgio Antonio CEO dan Pemilik Perusahaan, Ini Klarifikasi Lengkapnya!
Ariana Grande dan Ethan...
Ariana Grande dan Ethan Slater Dikabarkan Putus Setelah Tiga Tahun Pacaran
RUU Hak Cipta Atur Hak...
RUU Hak Cipta Atur Hak Eksklusif Karya Jurnalistik
Polemik RUU Hak Cipta,...
Polemik RUU Hak Cipta, Once PDIP: Perlu Aturan Mengenai Pengawasan Pelaksanaan
Cinta Laura Kiehl Ditunjuk...
Cinta Laura Kiehl Ditunjuk Jadi Duta Nasional Terbaru UNICEF Indonesia
Rekomendasi
Hari Ini, Timnas Indonesia...
Hari Ini, Timnas Indonesia vs Australia Berebut Tiket Final di Piala AFF U-19 2026
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Berita Terkini
Dibully Sampai Hidupnya...
Dibully Sampai Hidupnya Hancur, Ini Balas Dendam Anna di Microdrama V+Short She Was Never Gone
Nakei Tampilkan Pendewasaan...
Nakei Tampilkan Pendewasaan Musik Lewat Single Kedua 'Setengah Hadir'
Samuel Cipta Hadirkan...
Samuel Cipta Hadirkan Makna Cinta Lewat Single Terbaru Jagat Rasa
Bukan Skill Game-nya,...
Bukan Skill Game-nya, Ini yang Membuat Konten Refa Ardhi Disukai Banyak Orang
Program Loyalitas Jadi...
Program Loyalitas Jadi Strategi Pusat Belanja Menjaga Kedekatan dengan Pengunjung
Kesuksesan Refa Ardhi...
Kesuksesan Refa Ardhi di Dunia Digital Ternyata Dibangun dari Hal Sederhana Ini
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved