Nikita Mirzani Ngamuk Usai Sidang di PN Jaksel: Gue Bukan Pembunuh!
Selasa, 24 Juni 2025 - 13:54 WIB
loading...
A
A
A
"Koruptor aja nggak diginiin, gue bukan pembunuh," tegasnya.
"Saya mau ngomong, semua orang boleh ngomong. Bapak Hasto aja dibolehkan ngomong sama wartawan kalian. Kalau nggak ada apa-apa nggak usah takut, santai," tambahnya.
Baca juga: Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 1 Juni 2025
Seperti diketahui, Nikita didakwa bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahpitra, dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilaporkan oleh Reza Gladys. Mereka dituduh menyebarkan informasi elektronik palsu untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Menurut jaksa penuntut umum, perbuatan tersebut dijerat dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A jo Pasal 27B Ayat (2) UU ITE serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan kedua, keduanya juga diduga melakukan tindak pidana pengancaman dengan tujuan memperoleh keuntungan secara melawan hukum, sesuai Pasal 368 KUHP.
"Saya mau ngomong, semua orang boleh ngomong. Bapak Hasto aja dibolehkan ngomong sama wartawan kalian. Kalau nggak ada apa-apa nggak usah takut, santai," tambahnya.
Baca juga: Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 1 Juni 2025
Seperti diketahui, Nikita didakwa bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahpitra, dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilaporkan oleh Reza Gladys. Mereka dituduh menyebarkan informasi elektronik palsu untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Menurut jaksa penuntut umum, perbuatan tersebut dijerat dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A jo Pasal 27B Ayat (2) UU ITE serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan kedua, keduanya juga diduga melakukan tindak pidana pengancaman dengan tujuan memperoleh keuntungan secara melawan hukum, sesuai Pasal 368 KUHP.
(nnz)
Lihat Juga :