Nikita Mirzani Bantah Dakwaan Jaksa: Ini Halusinasi

Selasa, 24 Juni 2025 - 15:35 WIB
loading...
Nikita Mirzani Bantah...
Nikita Mirzani menilai banyak poin dakwaan JPU yang bersifat fiktif. Foto/Instagram Nikita Mirzani.
A A A
JAKARTA - Nikita Mirzani selaku terdakwa kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys membantah isi surat dakwaan yang dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (24/6/2025).

Nikita bahkan menilai banyak poin dakwaan JPU yang bersifat fiktif. Dia bahkan tak segan menyebut JPU cukup berhalusinasi dalam menyusun dakwaan tersebut.

Baca juga: Nikita Mirzani Ngamuk Usai Sidang di PN Jaksel: Gue Bukan Pembunuh!

"Ini adalah halusinasi, Yang Mulia, karena banyak sekali," ujar Nikita yang kemudian dipotong hakim ketua.

"Sebentar ya, apapun itu isinya, saudara sudah mengerti isinya?" tanya hakim.

Nikita mengaku sudah memahami sebagian isi dakwaan. Namun, sebagian lainnya, banyak poin yang dirasa tak sesuai fakta.

Baca juga: Digugat Rp100 Miliar, Reza Gladys Ogah Damai dengan Nikita Mirzani

"Kalau identitas saya yang dipertanyakan, betul. Tapi isinya saya tidak melakukan tindak pidana kekerasan apalagi pencucian uang yang dibicarakan oleh JPU," katanya.

"Isinya kebanyakan fiktif, Yang Mulia," lanjut Nikita.
Hakim lalu menyarankan Nikita untuk melakukan pembuktian dalam proses persidangan selanjutnya. Dia menilai Nikita terlalu berbelit saat ditanya apakah memahami isi dakwaan tersebut.

"Menurut saudara isinya fiktif atau apapun itu, tapi sudah mengerti, ya?," ujar Hakim Ketua.

"Iya saya mengerti, sebagian saya mengerti, sebagian tidak," jawab Nikita.

Baca juga: Nikita Mirzani Bakal Bebas dalam Waktu Dekat? Kejaksaan Bilang Begini

Selaku terdakwa, Nikita pun menegaskan bakal mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tersebut.

"Saya sudah tahu, saya akan melakukan eksepsi karena semua yang dibicarakan oleh JPU adalah bualan. Banyak sekali kata-kata yang dihilangkan," ungkapnya.

Hakim kembali meminta Nikita untuk melakukan hal tersebut sesuai jadwal sidang yang sudah ditentukan. Sidang kasus dugaan p:engancaman dan pemerasan terhadal dokter Reza Gladys sendiri akan kembali di gelar pada 1 Juli mendatang.

"Nanti ada waktunya. Silakan, kalau saudara akan menggunakan eksepsi atau keberatan. Kalau belum siap, kita akan kasih waktu," ungkap Hakim Ketua.

Sebagai informasi, Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahpitra di dakwa melakukan pemalsuan informasi elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri.

"Sebagaimana diatur dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A, untuk Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap JPU.

Dakwaan kedua, Nikita dan Ismail disebut melakukan tindak pidana pengancaman dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP.

"Melakukan tindak pidana yang mereka yang melakukan, turut melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman baik itu lisan maupun tulisan," ungkap JPU.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
Kuasa Hukum Nikita Mirzani...
Kuasa Hukum Nikita Mirzani Sebut Reza Gladys Hadirkan Saksi Palsu di Persidangan
Reza Gladys Bantah Gaji...
Reza Gladys Bantah Gaji Rp6,7 Miliar, Kuasa Hukum Ungkap Sumber Sebenarnya
Terungkap! Kondisi Keuangan...
Terungkap! Kondisi Keuangan Nikita Mirzani usai Dipenjara, Kontrak Batal dan Tak Ada Pemasukan
Jadi Saksi Sidang, Dokter...
Jadi Saksi Sidang, Dokter Oky Pratama Beberkan Perannya dalam Kasus PMH Nikita Mirzani
Nikita Mirzani Diperiksa...
Nikita Mirzani Diperiksa Terkait Skincare Reza Gladys, Diduga Tak Berizin BPOM
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Usia Pensiun Polisi...
Usia Pensiun Polisi Ditambah Jadi 60 Tahun, Menkum: Seperti TNI, Jaksa, hingga PNS
Rekomendasi
Roy Suryo-Dokter Tifa...
Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap, Pakar Hukum: Tak Ada Tekanan dari Kubu Jokowi
Daftar Saham Paling...
Daftar Saham Paling Cuan hingga Boncos Sepanjang IHSG Sepekan
Wapres Vance Batalkan...
Wapres Vance Batalkan Kunjungan ke Jenewa, Swiss: Perundingan AS-Iran Ditunda
Berita Terkini
Perkenalkan Budaya Aceh,...
Perkenalkan Budaya Aceh, Peserta Audisi Miss Indonesia 2026 Tampil dengan Tari Ratoh Jaroe
Miss Indonesia 2026...
Miss Indonesia 2026 Cari 38 Finalis Terbaik, Audisi Terakhir Digelar di Jakarta
Kabar Duka, Icuk Nugroho...
Kabar Duka, Icuk Nugroho Pemeran Saep di Preman Pensiun Meninggal Dunia
Mengenal Terapi Regeneratif,...
Mengenal Terapi Regeneratif, Pendekatan Medis untuk Peremajaan dan Pemulihan Jaringan
Ruben Onsu Akui Sempat...
Ruben Onsu Akui Sempat Minta Bertemu Anak di Sekolah, Namun Gagal karena Alasan Ini
Road to Kilau Raya Hadir...
Road to Kilau Raya Hadir di Kota Mojokerto, Siapkan Pesta Rakyat Penuh Kemeriahan
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved