Piyu Umumkan AKSI Segera Gugat LMKN, Pertanyakan Kewenangan dan Kinerja Royalti
Rabu, 25 Juni 2025 - 16:20 WIB
loading...
A
A
A
“Karena kita duga LMKN ini tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban dalam menjalankan pengumpulan royalti performing rights, untuk live perform atau pertunjukan,” jelasnya.
Ketua AKSI itu juga menegaskan alasan mengapa pihaknya mendorong penggunaan skema direct license, atau izin langsung dari pencipta kepada penyelenggara. Hal ini dinilai sebagai solusi atas kekacauan sistem pengelolaan royalti yang sejak lama dikelola LMKN.
“Kenapa kita mengajukan direct lisence? Karena LMKN tidak bisa berfungsi. Tidak bisa memberikan hak pencipta lagu. Sehingga kami menjalankan direct lisence, supaya pencipta ini dapat haknya,” ujarnya.
Baca Juga: Piyu Padi Ungkap Alasan Kasus Royalti Agnez Mo dan Ari Bias Berjalan Rumit
Piyu juga meluruskan persepsi yang selama ini berkembang bahwa pencipta lagu wajib bergabung dengan LMKN untuk bisa mendapatkan royalti. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Hak Cipta tidak pernah secara eksplisit mewajibkan hal tersebut.
“Ada sikap yang salah. Tapi selalu diralat, bahwa untuk mendapatkan royalti, itu harus bergabung dengan LMKN. Saya bilang, saya tunjukan ke beliau bahwa pasal ini tidak mengharuskan bergabung dengan LMKN,” ungkapnya.
Menurutnya, LMKN seharusnya membuka opsi kepada para pencipta untuk memilih jalur yang paling sesuai. Baik bergabung dengan lembaga tersebut maupun mengelola sendiri hak mereka melalui skema direct license.
Ketua AKSI itu juga menegaskan alasan mengapa pihaknya mendorong penggunaan skema direct license, atau izin langsung dari pencipta kepada penyelenggara. Hal ini dinilai sebagai solusi atas kekacauan sistem pengelolaan royalti yang sejak lama dikelola LMKN.
“Kenapa kita mengajukan direct lisence? Karena LMKN tidak bisa berfungsi. Tidak bisa memberikan hak pencipta lagu. Sehingga kami menjalankan direct lisence, supaya pencipta ini dapat haknya,” ujarnya.
Baca Juga: Piyu Padi Ungkap Alasan Kasus Royalti Agnez Mo dan Ari Bias Berjalan Rumit
Piyu juga meluruskan persepsi yang selama ini berkembang bahwa pencipta lagu wajib bergabung dengan LMKN untuk bisa mendapatkan royalti. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Hak Cipta tidak pernah secara eksplisit mewajibkan hal tersebut.
“Ada sikap yang salah. Tapi selalu diralat, bahwa untuk mendapatkan royalti, itu harus bergabung dengan LMKN. Saya bilang, saya tunjukan ke beliau bahwa pasal ini tidak mengharuskan bergabung dengan LMKN,” ungkapnya.
Menurutnya, LMKN seharusnya membuka opsi kepada para pencipta untuk memilih jalur yang paling sesuai. Baik bergabung dengan lembaga tersebut maupun mengelola sendiri hak mereka melalui skema direct license.
Lihat Juga :