Piyu Umumkan AKSI Segera Gugat LMKN, Pertanyakan Kewenangan dan Kinerja Royalti
Rabu, 25 Juni 2025 - 16:20 WIB
loading...
A
A
A
“Sebenarnya LMKN juga menyikapinya salah juga, harusnya memberikan kebebasan kepada pencipta, mereka bisa ikut dengan LMKN atau menjalankan sendiri, atau kita sebut dengan direct lisence,” ucapnya.
Baca Juga: Ahmad Dhani dan Piyu Komentari Rencana Kasasi Agnez Mo Atas Gugatan Hak Cipta Ari Bias
Di akhir pernyataannya, pemilik nama asli Satriyo Yudi Wahono itu menyoroti inkonsistensi sikap LMKN. Ia mempertanyakan mengapa para pencipta lagu tidak diperbolehkan menjalankan direct license, padahal LMKN sendiri dinilai gagal melaksanakan tugasnya mengelola royalti pertunjukan secara maksimal.
“Jadi ada apa ini dengan LMKN? Sudah nggak bisa berfungsi untuk mengumpulkan royalti konser, nilainya ratusan ribu, kenapa ketika pencipta meminta hak untuk melakukan direct lisence, tidak boleh?” tandasnya.
Baca Juga: Ahmad Dhani dan Piyu Komentari Rencana Kasasi Agnez Mo Atas Gugatan Hak Cipta Ari Bias
Di akhir pernyataannya, pemilik nama asli Satriyo Yudi Wahono itu menyoroti inkonsistensi sikap LMKN. Ia mempertanyakan mengapa para pencipta lagu tidak diperbolehkan menjalankan direct license, padahal LMKN sendiri dinilai gagal melaksanakan tugasnya mengelola royalti pertunjukan secara maksimal.
“Jadi ada apa ini dengan LMKN? Sudah nggak bisa berfungsi untuk mengumpulkan royalti konser, nilainya ratusan ribu, kenapa ketika pencipta meminta hak untuk melakukan direct lisence, tidak boleh?” tandasnya.
(dra)
Lihat Juga :