Paula Verhoeven Tak Terbukti Durhaka, Tetap Dapat Nafkah dari Baim Wong
Kamis, 26 Juni 2025 - 14:32 WIB
loading...
Tuduhan Baim Wong yang menyebut Paula Verhoeven sebagai istri nusyuz alias durhaka tidak terbukti di pengadilan. Foto/Instagram.
A
A
A
JAKARTA - Paula Verhoeven akhirnya mendapatkan kejelasan hukum setelah Pengadilan Tinggi Agama memutus perkara banding yang diajukan pihaknya. Melalui kuasa hukumnya, Alvon Kurnia Palma, disebutkan bahwa tuduhan Baim Wong yang menyebut Paula sebagai istri nusyuz alias durhaka tidak terbukti di pengadilan.
Alvon mengungkapkan bahwa dalam putusan banding tersebut terdapat tiga poin utama.
Baca juga: Paula Verhoeven Legawa Hak Asuh Anak Jatuh ke Baim Wong: Ini Bukan tentang Kalah atau Menang
"Isi putusan banding ada 3 hal dalam putusuan itu, satu, mengabulkan perceraian, kedua, tidak ada nusyuz, dan tiga, hak asuh kepada ayah karena psikolog menyatakan bahwa anak lebih dekat dengan ayah," ujar Alvon Kurnia Palma saat dihubungi pada Kamis, (26/6/2025).
Dengan tidak terbuktinya status nusyuz, maka Paula berhak atas nafkah madhiyah, mut’ah, dan iddah dari mantan suaminya. "Iya tidak terbukti (istri durhaka) dan mendapatkan hak-hak nafkah madhiyah, mut'ah dan iddah," jelas Alvon.
Baca juga: Baim Wong Dapat Hak Asuh Anak, Paula Verhoeven Pilih Tak Ajukan Kasasi
Namun, ia tidak membeberkan secara rinci besaran nafkah yang diberikan Baim kepada Paula. Fokus utama kliennya saat ini, menurut Alvon, adalah keberlangsungan tumbuh kembang anak-anak mereka.
"Intinya sih lebih pada bagaimana anak-anak mendapatkan hal-hal positif yang akan membentuk kepribadian yang baik bagi anak, itu yang paling menjadi concern Paula," tegasnya.
Baca juga: KDRT Tak Terbukti di Sidang Cerai, Paula Verhoeven Tetap Laporkan Baim Wong ke Komnas Perempuan
Lebih lanjut, Alvon juga mengungkapkan bahwa Baim Wong telah memenuhi kewajiban pemberian nafkah sebelum ikrar talak diajukan. "(Nafkah diberikan) beberapa hari sebelum ikrar talak sudah harus dipenuhi dalam proseduralnya," pungkasnya.
Alvon mengungkapkan bahwa dalam putusan banding tersebut terdapat tiga poin utama.
Baca juga: Paula Verhoeven Legawa Hak Asuh Anak Jatuh ke Baim Wong: Ini Bukan tentang Kalah atau Menang
"Isi putusan banding ada 3 hal dalam putusuan itu, satu, mengabulkan perceraian, kedua, tidak ada nusyuz, dan tiga, hak asuh kepada ayah karena psikolog menyatakan bahwa anak lebih dekat dengan ayah," ujar Alvon Kurnia Palma saat dihubungi pada Kamis, (26/6/2025).
Dengan tidak terbuktinya status nusyuz, maka Paula berhak atas nafkah madhiyah, mut’ah, dan iddah dari mantan suaminya. "Iya tidak terbukti (istri durhaka) dan mendapatkan hak-hak nafkah madhiyah, mut'ah dan iddah," jelas Alvon.
Baca juga: Baim Wong Dapat Hak Asuh Anak, Paula Verhoeven Pilih Tak Ajukan Kasasi
Namun, ia tidak membeberkan secara rinci besaran nafkah yang diberikan Baim kepada Paula. Fokus utama kliennya saat ini, menurut Alvon, adalah keberlangsungan tumbuh kembang anak-anak mereka.
"Intinya sih lebih pada bagaimana anak-anak mendapatkan hal-hal positif yang akan membentuk kepribadian yang baik bagi anak, itu yang paling menjadi concern Paula," tegasnya.
Baca juga: KDRT Tak Terbukti di Sidang Cerai, Paula Verhoeven Tetap Laporkan Baim Wong ke Komnas Perempuan
Lebih lanjut, Alvon juga mengungkapkan bahwa Baim Wong telah memenuhi kewajiban pemberian nafkah sebelum ikrar talak diajukan. "(Nafkah diberikan) beberapa hari sebelum ikrar talak sudah harus dipenuhi dalam proseduralnya," pungkasnya.
(nnz)
Lihat Juga :