Nikita Mirzani Tolak Dakwaan Pemerasan, Tegaskan Dirinya Edukator Bahaya Skincare Ilegal
Rabu, 02 Juli 2025 - 15:00 WIB
loading...
A
A
A
Sidang tersebut menjadi panggung bagi ibunda Lolly itu untuk membela diri dan meluruskan persepsi publik terhadap kasus yang tengah dihadapinya. Ia berharap majelis hakim dapat melihat kasus ini secara objektif dan menilai fakta di balik tuduhan.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ultimatum Reza Gladys Minta Maaf dalam 7 Hari, Tak Terima Dituduh Memeras
Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki, resmi didakwa atas dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan tindak pidana elektronik dan pencucian uang. Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU, keduanya dianggap melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pada dakwaan pertama, Nikita dan Ismail dijerat dengan Pasal 45 ayat (10) huruf a jo Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dakwaan ini juga disandingkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau sebagai alternatif, Pasal 369 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang pemerasan.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Nikita Mirzani secara khusus juga dituding melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang juga dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ultimatum Reza Gladys Minta Maaf dalam 7 Hari, Tak Terima Dituduh Memeras
Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki, resmi didakwa atas dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan tindak pidana elektronik dan pencucian uang. Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU, keduanya dianggap melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pada dakwaan pertama, Nikita dan Ismail dijerat dengan Pasal 45 ayat (10) huruf a jo Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dakwaan ini juga disandingkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau sebagai alternatif, Pasal 369 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang pemerasan.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Nikita Mirzani secara khusus juga dituding melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang juga dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(dra)
Lihat Juga :