Nikita Mirzani Bersumpah Tak Akan Maafkan Vadel Badjideh
Rabu, 02 Juli 2025 - 16:44 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Penggemar Kecewa Peterpan Comeback Tanpa Ariel: Terus yang Nyanyi Siapa?
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari laporan polisi yang dilayangkan Nikita ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024. Ia menuduh Vadel melakukan persetubuhan dan tindakan aborsi terhadap putrinya saat masih di bawah umur.
Atas laporan itu, Vadel dijerat dengan sejumlah pasal berat, antara lain Pasal 76D dan/atau Pasal 77A UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 45A dan/atau Pasal 421 KUHP, Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.
Sementara itu, Lolly dikabarkan telah mempersiapkan diri untuk memberikan kesaksian. Fahmi menyebut, ini adalah momen penting bagi korban untuk menyampaikan kebenaran di hadapan majelis hakim.
"Laura harus siap dan jujur menjelaskan apa yang dia alami. Ini adalah kesempatan baginya untuk menunjukkan bahwa dia adalah korban dari tindakan tidak bertanggung jawab," pungkas Fahmi.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari laporan polisi yang dilayangkan Nikita ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024. Ia menuduh Vadel melakukan persetubuhan dan tindakan aborsi terhadap putrinya saat masih di bawah umur.
Atas laporan itu, Vadel dijerat dengan sejumlah pasal berat, antara lain Pasal 76D dan/atau Pasal 77A UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 45A dan/atau Pasal 421 KUHP, Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.
Sementara itu, Lolly dikabarkan telah mempersiapkan diri untuk memberikan kesaksian. Fahmi menyebut, ini adalah momen penting bagi korban untuk menyampaikan kebenaran di hadapan majelis hakim.
"Laura harus siap dan jujur menjelaskan apa yang dia alami. Ini adalah kesempatan baginya untuk menunjukkan bahwa dia adalah korban dari tindakan tidak bertanggung jawab," pungkas Fahmi.
(nnz)
Lihat Juga :