Manajemen Karaoke Ayu Ting Ting Klarifikasi Somasi Pelanggaran Hak Cipta, Klaim Bayar Royalti
Rabu, 16 Juli 2025 - 07:40 WIB
loading...
A
A
A
Menanggapi somasi yang dikirim langsung kepada Ayu Ting Ting, manajemen merasa hal tersebut kurang tepat. Mereka menegaskan bahwa pemilik resmi brand karaoke adalah pihak manajemen, bukan pelantun Alamat Palsu tersebut secara pribadi.
Baca Juga: Ayu Ting Ting Kurban 3 Sapi Limosin Seberat Hampir 1 Ton, Warga Heboh Lihat Penampakannya!
“Pencipta lagu ini banyak ya, ratusan ribu lagu bahkan mungkin jutaan lagu. Kebayang kalau setiap pencipta lagu somasi, itu karaoke di Indonesia nggak ada. Bukan hanya karaoke, tempat hiburan nggak ada. Restoran yang menyetel lagu nggak ada, ya akan sibuk ngurusin itu aja,” ucapnya.
“Somasinya juga dilayangkan ke Ayu Ting Ting. Padahal pemilik brand karaoke kan aku nih, ya mungkin harus cari tahu dulu siapa sih pemilik brand karaoke sebenarnya. Seharusnya dituju sebenarnya manajemen Ayu Ting Ting Karaoke, personalnya ke aku langsung,” tandasnya.
Ayu Ting Ting disomasi oleh musisi Usman Hitu karena diduga tempat karaokenya di Margonda, Depok, memutar lima lagu ciptaan Usman tanpa izin atau pembayaran royalti. Kuasa hukum Usman menilai tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Hak Cipta, sebab lagu-lagu itu diputar melalui sistem karaoke internal, bukan dari platform umum seperti YouTube.
Somasi resmi telah dilayangkan pada 12 Juli 2025 dengan tenggat waktu 3x24 jam untuk memberikan respons. Jika tidak ada tanggapan, pihak Usman Hitu menyatakan siap menempuh jalur hukum lanjutan untuk menuntut hak cipta secara serius.
Baca Juga: Ayu Ting Ting Kurban 3 Sapi Limosin Seberat Hampir 1 Ton, Warga Heboh Lihat Penampakannya!
“Pencipta lagu ini banyak ya, ratusan ribu lagu bahkan mungkin jutaan lagu. Kebayang kalau setiap pencipta lagu somasi, itu karaoke di Indonesia nggak ada. Bukan hanya karaoke, tempat hiburan nggak ada. Restoran yang menyetel lagu nggak ada, ya akan sibuk ngurusin itu aja,” ucapnya.
“Somasinya juga dilayangkan ke Ayu Ting Ting. Padahal pemilik brand karaoke kan aku nih, ya mungkin harus cari tahu dulu siapa sih pemilik brand karaoke sebenarnya. Seharusnya dituju sebenarnya manajemen Ayu Ting Ting Karaoke, personalnya ke aku langsung,” tandasnya.
Ayu Ting Ting disomasi oleh musisi Usman Hitu karena diduga tempat karaokenya di Margonda, Depok, memutar lima lagu ciptaan Usman tanpa izin atau pembayaran royalti. Kuasa hukum Usman menilai tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Hak Cipta, sebab lagu-lagu itu diputar melalui sistem karaoke internal, bukan dari platform umum seperti YouTube.
Somasi resmi telah dilayangkan pada 12 Juli 2025 dengan tenggat waktu 3x24 jam untuk memberikan respons. Jika tidak ada tanggapan, pihak Usman Hitu menyatakan siap menempuh jalur hukum lanjutan untuk menuntut hak cipta secara serius.
(dra)
Lihat Juga :