Manajemen Karaoke Ayu Ting Ting Klarifikasi Somasi Pelanggaran Hak Cipta, Klaim Bayar Royalti
Rabu, 16 Juli 2025 - 07:40 WIB
loading...
A
A
A
“Nah, perihal untuk pembayaran royalti itu bisa para pencipta lagu langsung bukan ke kita, karena kita turutin terus, bayar terus ya. Jadi sampai detik ini, tidak ada yang kami langgar mengenai karya atau hak,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihak manajemen karaoke Ayu Ting Ting menegaskan bahwa mereka telah menjalankan seluruh kewajiban sesuai aturan yang berlaku. Setelah menerima somasi dari pencipta lagu, mereka langsung berkoordinasi dengan LMKN untuk memperjelas posisi hukum mereka.
Seluruh dokumen dan bukti pembayaran juga telah diperiksa oleh pihak LMKN. Hasilnya, usaha karaoke tersebut dinyatakan sah dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku. “Jadi sudah clear. LMKN juga sudah lihat berkas-berkas kita valid dinyatakan memang kami legal dan kami tidak bersalah, dalam arti tidak pasal yang kami langgar,” ujarnya.
Baca Juga: Ayu Ting Ting Ditanya soal Jodoh: Masih Fokus Anak, Konser, dan Keluarga
Ia juga menegaskan bahwa mereka telah mematuhi ketentuan penggunaan lagu sesuai dengan regulasi yang berlaku. Mereka merujuk pada Pasal 87 Undang-Undang Hak Cipta sebagai dasar hukum perlindungan bagi pelaku usaha hiburan.
Selama menjadi anggota dan rutin membayar royalti, mereka merasa telah menjalankan kewajiban dengan benar. Oleh karena itu, mereka menyatakan tidak ada pelanggaran dalam penggunaan karya cipta di tempat karaoke tersebut. “Jadi kita tidak ada kesalahan mengenai penggunaan lagu karena di pasal 87. Di sini kita sudah diatur bahwa kita dilindungi selama kita menjadi anggota dan bayar,” ungkapnya.
“Seperti hak-hak penyanyi, sudah kita bayar semua. Kalau misalkan ada pencipta yang menanyakan apa jumlahnya atau gimana itu, langsung ke LMKN, bukan ke kita,” lanjutnya.
Lebih lanjut, pihak manajemen karaoke Ayu Ting Ting menegaskan bahwa mereka telah menjalankan seluruh kewajiban sesuai aturan yang berlaku. Setelah menerima somasi dari pencipta lagu, mereka langsung berkoordinasi dengan LMKN untuk memperjelas posisi hukum mereka.
Seluruh dokumen dan bukti pembayaran juga telah diperiksa oleh pihak LMKN. Hasilnya, usaha karaoke tersebut dinyatakan sah dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku. “Jadi sudah clear. LMKN juga sudah lihat berkas-berkas kita valid dinyatakan memang kami legal dan kami tidak bersalah, dalam arti tidak pasal yang kami langgar,” ujarnya.
Baca Juga: Ayu Ting Ting Ditanya soal Jodoh: Masih Fokus Anak, Konser, dan Keluarga
Ia juga menegaskan bahwa mereka telah mematuhi ketentuan penggunaan lagu sesuai dengan regulasi yang berlaku. Mereka merujuk pada Pasal 87 Undang-Undang Hak Cipta sebagai dasar hukum perlindungan bagi pelaku usaha hiburan.
Selama menjadi anggota dan rutin membayar royalti, mereka merasa telah menjalankan kewajiban dengan benar. Oleh karena itu, mereka menyatakan tidak ada pelanggaran dalam penggunaan karya cipta di tempat karaoke tersebut. “Jadi kita tidak ada kesalahan mengenai penggunaan lagu karena di pasal 87. Di sini kita sudah diatur bahwa kita dilindungi selama kita menjadi anggota dan bayar,” ungkapnya.
“Seperti hak-hak penyanyi, sudah kita bayar semua. Kalau misalkan ada pencipta yang menanyakan apa jumlahnya atau gimana itu, langsung ke LMKN, bukan ke kita,” lanjutnya.
Lihat Juga :