Manajemen Karaoke Ayu Ting Ting Klarifikasi Somasi Pelanggaran Hak Cipta, Klaim Bayar Royalti

Rabu, 16 Juli 2025 - 07:40 WIB
loading...
A A A
“Nah, perihal untuk pembayaran royalti itu bisa para pencipta lagu langsung bukan ke kita, karena kita turutin terus, bayar terus ya. Jadi sampai detik ini, tidak ada yang kami langgar mengenai karya atau hak,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihak manajemen karaoke Ayu Ting Ting menegaskan bahwa mereka telah menjalankan seluruh kewajiban sesuai aturan yang berlaku. Setelah menerima somasi dari pencipta lagu, mereka langsung berkoordinasi dengan LMKN untuk memperjelas posisi hukum mereka.

Seluruh dokumen dan bukti pembayaran juga telah diperiksa oleh pihak LMKN. Hasilnya, usaha karaoke tersebut dinyatakan sah dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku. “Jadi sudah clear. LMKN juga sudah lihat berkas-berkas kita valid dinyatakan memang kami legal dan kami tidak bersalah, dalam arti tidak pasal yang kami langgar,” ujarnya.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Ditanya soal Jodoh: Masih Fokus Anak, Konser, dan Keluarga

Ia juga menegaskan bahwa mereka telah mematuhi ketentuan penggunaan lagu sesuai dengan regulasi yang berlaku. Mereka merujuk pada Pasal 87 Undang-Undang Hak Cipta sebagai dasar hukum perlindungan bagi pelaku usaha hiburan.

Selama menjadi anggota dan rutin membayar royalti, mereka merasa telah menjalankan kewajiban dengan benar. Oleh karena itu, mereka menyatakan tidak ada pelanggaran dalam penggunaan karya cipta di tempat karaoke tersebut. “Jadi kita tidak ada kesalahan mengenai penggunaan lagu karena di pasal 87. Di sini kita sudah diatur bahwa kita dilindungi selama kita menjadi anggota dan bayar,” ungkapnya.

“Seperti hak-hak penyanyi, sudah kita bayar semua. Kalau misalkan ada pencipta yang menanyakan apa jumlahnya atau gimana itu, langsung ke LMKN, bukan ke kita,” lanjutnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sarwendah Undang Ruben...
Sarwendah Undang Ruben Onsu Bertemu 11 Juli, Konflik Keluarga Diharapkan Berakhir Damai
Rossa Umumkan Asuh Anak...
Rossa Umumkan Asuh Anak Perempuan, Warganet Ikut Terharu
Berangkat Umrah, Ruben...
Berangkat Umrah, Ruben Onsu Serahkan Semua Masalah dalam Doa di Depan Ka'bah
Tantri Kotak Jadi Korban...
Tantri Kotak Jadi Korban Penipuan, Uang Rp10 Miliar Diduga Dibawa Kabur Teman Sendiri
Randy Martin Buka Bisnis...
Randy Martin Buka Bisnis Photobooth, Kemesraannya dengan Lyodra Curi Perhatian
Ultah ke-34, Ayu Ting...
Ultah ke-34, Ayu Ting Ting Pamer Momen Romantis Bareng Kevin Gusnadi
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
RUU Hak Cipta Atur Hak...
RUU Hak Cipta Atur Hak Eksklusif Karya Jurnalistik
Rekomendasi
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan...
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT: Tidak Semua Happy terhadap Upaya Perbaikan
Trump Caci Maki Netanyahu:...
Trump Caci Maki Netanyahu: Semua Orang Yahudi Muak Denganmu!
China Bikin Replika...
China Bikin Replika Kapal Perang AS untuk Jadi Target Tes Rudal
Berita Terkini
Memperingati HUT Jakarta...
Memperingati HUT Jakarta ke-499, Cerita Pemuda Betawi Jaga Jiwa Jakarta dan Lestarikan Budaya lewat Betawi Online Gallery di Shopee
Sarwendah Buat Aduan...
Sarwendah Buat Aduan ke KPAI soal Nafkah Anak, Begini Tanggapan Ruben Onsu
Ingin Berat Badan Turun?...
Ingin Berat Badan Turun? Ade Rai Sarankan Aktivitas Sederhana Ini Sebelum Sarapan
Bukan Sekadar Batasi...
Bukan Sekadar Batasi Screen Time, Nova Nayla Bagikan Cara Bijak Mindful Parenting
Nyaris Kaya Mendadak,...
Nyaris Kaya Mendadak, Driver Ojol Tak Menyangka Temuan Ini Disebut Jeratan Gaib
Miyako Gelar Lomba Desain,...
Miyako Gelar Lomba Desain, Ajak Mahasiswa Berkreasi dan Dukung Pendidikan di NTT
Infografis
Ilmuwan Klaim Temukan...
Ilmuwan Klaim Temukan Bukti Peradaban Kuno di Planet Mars
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved