Lesti Kejora Bersaksi di MK: Perlindungan Penyanyi Masih Lemah
Selasa, 22 Juli 2025 - 13:11 WIB
loading...
Lesti Kejora hadir memberikan kesaksian dalam sidang uji materil Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (22/7/2025). Foto/Instagram @lestikejora.
A
A
A
JAKARTA - Pedangdut Lesti Kejora hadir memberikan kesaksian dalam sidang uji materil Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (22/7/2025).
Diketahui, Lesti hadir sebagai saksi dari pihak pemohon, yakni Vibrasi Suara Indonesia (VISI).
Terkait laporan Yoni Dores, pedangdut asal Cianjur itu mengaku kaget dan terganggu dalam menjalani aktivitasnya. Situasi ini dinilai sebagai bentuk lemahnya perlindungan hukum terhadap para penyanyi.
Baca juga: Lesti Kejora Tak Terima Disebut Curi Hak Cipta Lagu Yoni Dores, Kuasa Hukum Ungkap Fakta Kunci
Jika dibiarkan, Lesti Kejora khawatir polemik ini merusak citra profesi penyanyi.
"Somasi yang saya terima disertai laporan pidana (dari Yoni Dores) merupakan bentuk nyata merupakan kekaburan norma dari pencipta lagu dan pelaku pertunjukan," kata Lesti Kejora di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025).
Baca juga: 3 Penyanyi Digugat Pencipta Lagu, Terbaru Vidi Aldiano Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
"Hal ini menunjukkan lemahnya perlindungan kepada saya sebagai penyanyi. Jika penyanyi sebagai pelaku pertunjukan bisa disalahkan karena menyanyikan lagu populer, bisa menjadi citra buruk," ujar Lesti Kejora lagi.
"Ancaman pidana bisa dilakukan secara sepihak oleh pencipta," pungkasnya.
Seperti diketahui, Lesti Kejora dilaporkan oleh Yoni Dores ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta terkait beberapa lagu yang ia nyanyikan dan unggah di media sosial, khususnya YouTube, tanpa izin.
Baca juga: Yoni Dores Tak Terima Disebut Peras Lesti Kejora Lewat Kasus Pelanggaran Hak Cipta: Haram Buat Saya
Yoni Dores merasa hak ciptanya dilanggar karena Lesti Kejora membawakan lagu-lagu tersebut tanpa izin.
Kepada hakim, Lesti menjelaskan kerancuan Undang Undang tersebut sehingga membuat para penyanyi rentan terseret ke ranah hukum.
Istri Rizky Billar juga menyampaikan keresahan setelah dilaporkan oleh pencipta lagu Yoni Dores terkait dugaan pelanggaran hak cipta di Polda Metro Jaya.
"Saya masih digantung sebagai pelapor dan berdampak negatif bagi saya," kata Lesti Kejora di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025).
Sebagai penyanyi, Lesti mengaku hanya menjalankan tugas atas permintaan pihak lain, terutama soal susunan lagu yang dibawakan.
"Saya sebagai penyanyi profesional, saya sering diundang ke berbagai acara. Dalam praktiknya, lagu yang saya nyanyikan berdasarkan permintaan klien atau penyelenggara acara," tutur Lesti Kejora.
"Bahkan, tidak jarang perubahan daftar lagu diubah secara spontan di tempat," tambah ibu dua anak tersebut.
Menurut Lesti Kejora , dirinya tak memiliki kendali penuh atas lagu yang akan ia nyanyikan diatas panggung. Dia juga tak menyangka polemik ini menjadi bom waktu sehingga menimbulkan kegaduhan di kalangan penyanyi dan pencipta lagu.
"Saya sebagai penyanyi profesional, hanya memberikan jasa untuk tampil," pungkas Lesti.
Diketahui, Lesti hadir sebagai saksi dari pihak pemohon, yakni Vibrasi Suara Indonesia (VISI).
Terkait laporan Yoni Dores, pedangdut asal Cianjur itu mengaku kaget dan terganggu dalam menjalani aktivitasnya. Situasi ini dinilai sebagai bentuk lemahnya perlindungan hukum terhadap para penyanyi.
Baca juga: Lesti Kejora Tak Terima Disebut Curi Hak Cipta Lagu Yoni Dores, Kuasa Hukum Ungkap Fakta Kunci
Jika dibiarkan, Lesti Kejora khawatir polemik ini merusak citra profesi penyanyi.
"Somasi yang saya terima disertai laporan pidana (dari Yoni Dores) merupakan bentuk nyata merupakan kekaburan norma dari pencipta lagu dan pelaku pertunjukan," kata Lesti Kejora di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025).
Baca juga: 3 Penyanyi Digugat Pencipta Lagu, Terbaru Vidi Aldiano Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
"Hal ini menunjukkan lemahnya perlindungan kepada saya sebagai penyanyi. Jika penyanyi sebagai pelaku pertunjukan bisa disalahkan karena menyanyikan lagu populer, bisa menjadi citra buruk," ujar Lesti Kejora lagi.
"Ancaman pidana bisa dilakukan secara sepihak oleh pencipta," pungkasnya.
Seperti diketahui, Lesti Kejora dilaporkan oleh Yoni Dores ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta terkait beberapa lagu yang ia nyanyikan dan unggah di media sosial, khususnya YouTube, tanpa izin.
Baca juga: Yoni Dores Tak Terima Disebut Peras Lesti Kejora Lewat Kasus Pelanggaran Hak Cipta: Haram Buat Saya
Yoni Dores merasa hak ciptanya dilanggar karena Lesti Kejora membawakan lagu-lagu tersebut tanpa izin.
Kepada hakim, Lesti menjelaskan kerancuan Undang Undang tersebut sehingga membuat para penyanyi rentan terseret ke ranah hukum.
Istri Rizky Billar juga menyampaikan keresahan setelah dilaporkan oleh pencipta lagu Yoni Dores terkait dugaan pelanggaran hak cipta di Polda Metro Jaya.
"Saya masih digantung sebagai pelapor dan berdampak negatif bagi saya," kata Lesti Kejora di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025).
Sebagai penyanyi, Lesti mengaku hanya menjalankan tugas atas permintaan pihak lain, terutama soal susunan lagu yang dibawakan.
"Saya sebagai penyanyi profesional, saya sering diundang ke berbagai acara. Dalam praktiknya, lagu yang saya nyanyikan berdasarkan permintaan klien atau penyelenggara acara," tutur Lesti Kejora.
"Bahkan, tidak jarang perubahan daftar lagu diubah secara spontan di tempat," tambah ibu dua anak tersebut.
Menurut Lesti Kejora , dirinya tak memiliki kendali penuh atas lagu yang akan ia nyanyikan diatas panggung. Dia juga tak menyangka polemik ini menjadi bom waktu sehingga menimbulkan kegaduhan di kalangan penyanyi dan pencipta lagu.
"Saya sebagai penyanyi profesional, hanya memberikan jasa untuk tampil," pungkas Lesti.
(nnz)
Lihat Juga :