Heboh! Bumbu Instan Indonesia Dapat Label Peringatan Kanker di California
Kamis, 24 Juli 2025 - 07:00 WIB
loading...
A
A
A
Masyarakat Indonesia Tidak Perlu Panik
Prop 65 tidak sama dengan larangan konsumsi. Ini adalah peringatan hukum yang bersifat preventif dan informatif, bukan vonis bahaya mutlak. Produk yang diberi label masih diperbolehkan beredar dan dijual secara legal di California maupun negara bagian lainnya.
Konsumen disarankan tidak perlu panik, namun tetap waspada dan bijak saat memilih produk makanan, terutama yang rutin dikonsumsi. Pemerintah Indonesia melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjamin keamanan setiap produk yang beredar di Tanah Air.
"Badan POM memberikan jaminan terhadap keamanan, mutu, gizi, dan kebenaran label produk Obat dan Makanan, termasuk obat tradisional yang beredar di Indonesia, dengan diterbitkannya nomor izin edar produk yang bersangkutan," jelas BPOM melalui siaran resminya.
Menanggapi keresahan publik terkait label peringatan kanker pada produk Indonesia di California, BPOM menyebut bahwa label Prop 65 bukan berarti produk dilarang atau berbahaya secara langsung, melainkan merupakan bentuk kewajiban hukum yang bertujuan memberikan informasi transparan kepada konsumen.
"Ketentuan tentang label Prop 65 Warning di negara bagian California - Amerika Serikat, antara lain adalah setiap produk yang mengandung zat kimia yang tercantum dalam Safe Drinking Water and Toxic Enforcement Act wajib menyediakan peringatan terkait informasi kandungan zat kimia tersebut," ujarnya.
"Kecuali pelaku usaha dapat memberikan data bahwa produk yang mengandung bahan bahaya tersebut tidak memberikan paparan yang menimbulkan risiko terhadap kesehatan," tandasnya.
Baca Juga: 10 Kanker Paling Mematikan, Nomor 8 Jarang Menimbulkan Gejala
(dra)
Lihat Juga :