Didakwa Langgar UU Kesehatan, Jonathan Frizzy Terancam 12 Tahun Penjara
Rabu, 06 Agustus 2025 - 15:54 WIB
loading...
A
A
A
Fathul Mujib kemudian menjelaskan kasus yang menjerat Ijonk bukan termasuk dalam dugaan penyalahgunaan narkoba . Hal ini dilihat dari uji laboratorium yang dilakukan tim penyidik sebelum perkara ini disidangkan.
"Dari hasil lab itu memang tidak termasuk narkotika dan psikotropika. Namun mengandung zat yang ada unsur anestesi, kalau nggak salah. Itu Dakwaannya melanggar Undang Undang kesehatan," tegasnya.
Baca juga: 10 Fakta Jonathan Frizzy yang Terjerat Kasus Vape Obat Keras
Terkait dakwaan itu, pihak Jonathan Frizzy juga dikatakan Fahtul Mujib, tidak mengajukan keberatan. Karena itu, sang aktor dianggap telah menerima dan memahami isi dakwaan jaksa.
"Tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Artinya dia paham dan mengerti akan isi dakwaan JPU," ucap Fathul.
"Dari hasil lab itu memang tidak termasuk narkotika dan psikotropika. Namun mengandung zat yang ada unsur anestesi, kalau nggak salah. Itu Dakwaannya melanggar Undang Undang kesehatan," tegasnya.
Baca juga: 10 Fakta Jonathan Frizzy yang Terjerat Kasus Vape Obat Keras
Terkait dakwaan itu, pihak Jonathan Frizzy juga dikatakan Fahtul Mujib, tidak mengajukan keberatan. Karena itu, sang aktor dianggap telah menerima dan memahami isi dakwaan jaksa.
"Tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Artinya dia paham dan mengerti akan isi dakwaan JPU," ucap Fathul.
Lihat Juga :