Kemenkum Lantik 10 Komisioner LMKN 2025-2028, Termasuk Marcell Siahaan dan Makki Ungu
Jum'at, 08 Agustus 2025 - 19:00 WIB
loading...
A
A
A

Foto/Ravie Mulia Wardani
LMKN juga diminta fokus pada penyusunan pedoman tarif royalti yang lebih adil, mempercepat proses distribusi bagi pemilik hak, memperkuat database karya dan lisensi, serta menjalin kolaborasi aktif dengan LMKN dan pelaku industri.
Komposisi dan Aturan Baru dalam Permenkum 27/2025
Pelantikan ini juga menjadi bagian dari implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum) No. 27 Tahun 2025, yang membawa sejumlah pembaruan penting dalam pengelolaan hak cipta di Indonesia. Salah satu poin penting adalah komposisi Komisioner LMKN yang kini berasal dari berbagai latar belakang, yakni pemerintah, ahli hukum, dan perwakilan LMKN.
Peraturan ini juga menetapkan penurunan batas biaya operasional LMKN dari sebelumnya 20 persen menjadi hanya 8 persen, serta memperjelas klasifikasi layanan publik komersial dalam format analog maupun digital. Selain itu, Permenkum ini memperketat persyaratan pendirian LMK dan mengatur mekanisme pengawasan, perpanjangan izin, serta pencabutan izin bagi LMK.
Daftar Komisioner LMKN 2025–2028
Berikut 10 nama yang dilantik sebagai Komisioner LMKN periode 2025–2028, terbagi dalam dua kelompok:
Lihat Juga :