Kemenkum Lantik 10 Komisioner LMKN 2025-2028, Termasuk Marcell Siahaan dan Makki Ungu
Jum'at, 08 Agustus 2025 - 19:00 WIB
loading...
Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) secara resmi melantik 10 Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025–2028. Foto/Ravie Mulia Wardani
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) secara resmi melantik 10 Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025–2028, Jumat (8/8/2025). Beberapa nama populer dari industri musik Tanah Air turut masuk dalam jajaran, di antaranya Marcell Siahaan dan Makki Omar Parikesit (Makki Ungu).
Prosesi pelantikan berlangsung di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum di Jakarta. Acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan para komisioner yang baru.
Dalam sambutannya, Dirjen Kekayaan Intelektual Ir. Razilu menyampaikan sejumlah pesan penting kepada jajaran LMKN terpilih. Ia menekankan pentingnya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengelolaan hak cipta dan hak terkait di Indonesia.
"Setiap rupiah yang ditarik dan didistribusikan harus dapat dipertanggungjawabkan. Sistem harus terbuka, adil, dan berpihak pada pemilik hak. Era digital tidak memberi ruang bagi ketertutupan," kata Razilu di Kantor DJKI, Jakarta, Jumat (8/8/2025).
Baca Juga: Piyu Umumkan AKSI Segera Gugat LMKN, Pertanyakan Kewenangan dan Kinerja Royalti
Prosesi pelantikan berlangsung di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum di Jakarta. Acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan para komisioner yang baru.
Harapan untuk LMKN Baru
Dalam sambutannya, Dirjen Kekayaan Intelektual Ir. Razilu menyampaikan sejumlah pesan penting kepada jajaran LMKN terpilih. Ia menekankan pentingnya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengelolaan hak cipta dan hak terkait di Indonesia.
"Setiap rupiah yang ditarik dan didistribusikan harus dapat dipertanggungjawabkan. Sistem harus terbuka, adil, dan berpihak pada pemilik hak. Era digital tidak memberi ruang bagi ketertutupan," kata Razilu di Kantor DJKI, Jakarta, Jumat (8/8/2025).
Baca Juga: Piyu Umumkan AKSI Segera Gugat LMKN, Pertanyakan Kewenangan dan Kinerja Royalti
Lihat Juga :