Kemenkum Lantik 10 Komisioner LMKN 2025-2028, Termasuk Marcell Siahaan dan Makki Ungu

Jum'at, 08 Agustus 2025 - 19:00 WIB
loading...
Kemenkum Lantik 10 Komisioner...
Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) secara resmi melantik 10 Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025–2028. Foto/Ravie Mulia Wardani
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) secara resmi melantik 10 Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025–2028, Jumat (8/8/2025). Beberapa nama populer dari industri musik Tanah Air turut masuk dalam jajaran, di antaranya Marcell Siahaan dan Makki Omar Parikesit (Makki Ungu).

Prosesi pelantikan berlangsung di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum di Jakarta. Acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan para komisioner yang baru.

Harapan untuk LMKN Baru



Dalam sambutannya, Dirjen Kekayaan Intelektual Ir. Razilu menyampaikan sejumlah pesan penting kepada jajaran LMKN terpilih. Ia menekankan pentingnya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengelolaan hak cipta dan hak terkait di Indonesia.

"Setiap rupiah yang ditarik dan didistribusikan harus dapat dipertanggungjawabkan. Sistem harus terbuka, adil, dan berpihak pada pemilik hak. Era digital tidak memberi ruang bagi ketertutupan," kata Razilu di Kantor DJKI, Jakarta, Jumat (8/8/2025).

Baca Juga: Piyu Umumkan AKSI Segera Gugat LMKN, Pertanyakan Kewenangan dan Kinerja Royalti

Kemenkum Lantik 10 Komisioner LMKN 2025-2028, Termasuk Marcell Siahaan dan Makki Ungu

Foto/Ravie Mulia Wardani

LMKN juga diminta fokus pada penyusunan pedoman tarif royalti yang lebih adil, mempercepat proses distribusi bagi pemilik hak, memperkuat database karya dan lisensi, serta menjalin kolaborasi aktif dengan LMKN dan pelaku industri.

Komposisi dan Aturan Baru dalam Permenkum 27/2025


Pelantikan ini juga menjadi bagian dari implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum) No. 27 Tahun 2025, yang membawa sejumlah pembaruan penting dalam pengelolaan hak cipta di Indonesia. Salah satu poin penting adalah komposisi Komisioner LMKN yang kini berasal dari berbagai latar belakang, yakni pemerintah, ahli hukum, dan perwakilan LMKN.

Peraturan ini juga menetapkan penurunan batas biaya operasional LMKN dari sebelumnya 20 persen menjadi hanya 8 persen, serta memperjelas klasifikasi layanan publik komersial dalam format analog maupun digital. Selain itu, Permenkum ini memperketat persyaratan pendirian LMK dan mengatur mekanisme pengawasan, perpanjangan izin, serta pencabutan izin bagi LMK.

Daftar Komisioner LMKN 2025–2028



Berikut 10 nama yang dilantik sebagai Komisioner LMKN periode 2025–2028, terbagi dalam dua kelompok:

Baca Juga: Kunto Aji Sindir LMKN, Bandingkan dengan Panitia Kurban yang Sudah Digitalisasi Pembagian Daging

Komisioner LMKN Pencipta


1. Andi Muhanan Tambolututu
2. M. Noor Korompot
3. Dedy Kurniadi
4. Makki Omar Parikesit
5. Aji M. Mirza Ferdinand

Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait


1. Wiliam
2. Ahmad Ali Fahmi
3. Suyud Margono
4. Jusak Irwan Setiono
5. Marcell Siahaan

Baca Juga: Pernyataan Sikap LMKN Terkait Tata Kelola Lagu: Bayar Royalti Tak Bikin Bangkrut
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
ARDI Tolak Royalti LMKN...
ARDI Tolak Royalti LMKN Senilai Rp25 Juta, Ikke Nurjanah: Harus Transparan!
Jelang Lebaran, LMKN...
Jelang Lebaran, LMKN Distribusi Royalti Sebesar Rp24, 9 Miliar kepada 5 LMK
Rilis Single Baru, Marcell...
Rilis Single Baru, Marcell Siahaan Gandeng Istri
Ali Akbar dan Garpu...
Ali Akbar dan Garpu Tala Laporkan LMKN ke KPK Atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Royalti Rp14 Miliar
Marcell Siahaan Bantah...
Marcell Siahaan Bantah LMKN 'Cuci Tangan' di Tengah Konflik Ari Lasso dengan WAMI
Marcell Siahaan Ungkap...
Marcell Siahaan Ungkap 'Biang Kerok' Polemik Royalti Musik di Indonesia
Menkum Supratman Sampaikan...
Menkum Supratman Sampaikan Capaian Posbankum di Legal Forum Rusia dan Perkuat Kerja Sama Ekstradisi Narapidana
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Yayasan Bangun Ekosistem...
Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Resmi Tercatat di Kementerian Hukum
Rekomendasi
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Pancasakti Run 2026:...
Pancasakti Run 2026: Lari Sambil Selamatkan Bumi
Transisi Net Zero Ubah...
Transisi Net Zero Ubah Peran CFO Menjadi Penggerak Transformasi Bisnis
Berita Terkini
Rahasia di Balik Kesuksesan...
Rahasia di Balik Kesuksesan Pembukaan Hotel, Ternyata Bukan Saat Gunting Pita
Jirayut Debut Akting...
Jirayut Debut Akting di Film Cek Kodham, Akui Sempat Tak Percaya Diri
Kenapa Sering Sakit...
Kenapa Sering Sakit Padahal Sudah Makan Sehat? Ini Penjelasan dr. Gia Pratama
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta Eps. 6: Konflik Memuncak! Jaka Jual Aset Mertua, Rumah Tangga Mila di Ujung Tanduk
Orchestra Experience...
Orchestra Experience Hadirkan Konser Mahakarya Klasik dan Lagu Hits Dunia dalam Nuansa Cahaya Lilin
Netizen Auto Heboh!...
Netizen Auto Heboh! Nathalie Holscher dan Aripat Kompak Main 'Hitung Mundur'
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved