Andre Taulany Ngotot Ingin Cerai dengan Rien, Desak Pengadilan Percepat Proses
Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:00 WIB
loading...
A
A
A
Percepatan proses dinilai penting agar kedua pihak bisa segera melanjutkan kehidupan masing-masing tanpa bayang-bayang konflik rumah tangga yang berlarut.
"Jadi, kalau seseorang menyatakan, 'saya Yang Mulia ingin cerai', hormati proses hukum ini. Karena Andre sudah berkali-kali di dalam persidangan menyatakan, 'saya ingin cerai Yang Mulia, tidak ada yang saya inginkan kecuali perceraian'," jelasnya.
Baca Juga: Anak Andre Taulany Minta Gugatan Cerai Dihentikan, Sebut Pernikahan Orang Tua Baik-baik Saja
Sebelumnya, pihak Rien menyatakan keberatan atas gugatan cerai yang diajukan Andre. Keberatan tersebut salah satunya menyangkut persoalan kompetensi relatif pengadilan, yaitu lokasi domisili yang menurut Rien tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal mereka.
Hal ini membuat pihak Rien mempertanyakan kewenangan PA Tigaraksa untuk memproses perkara tersebut. Kendati demikian, Fahmi memastikan bahwa gugatan telah diajukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Fahmi kemudian memberikan penjelasan rinci mengenai alasan mengapa gugatan diajukan di PA Tigaraksa. Ia menegaskan bahwa Andre memiliki beberapa tempat tinggal, termasuk di Tangerang Selatan, Jakarta Selatan, dan Malang.
Dengan demikian, pemilihan pengadilan didasarkan pada alamat yang tercatat secara resmi di dokumen kependudukan. Menurutnya, hal ini sesuai dengan aturan mengenai kompetensi relatif dalam hukum acara perdata di Indonesia.
Baca Juga: Anak Nilai Gugatan Cerai Andre Taulany Tak Perlu: Mereka Cuma Tidak Berkomunikasi
"Jadi, kalau seseorang menyatakan, 'saya Yang Mulia ingin cerai', hormati proses hukum ini. Karena Andre sudah berkali-kali di dalam persidangan menyatakan, 'saya ingin cerai Yang Mulia, tidak ada yang saya inginkan kecuali perceraian'," jelasnya.
Baca Juga: Anak Andre Taulany Minta Gugatan Cerai Dihentikan, Sebut Pernikahan Orang Tua Baik-baik Saja
Sebelumnya, pihak Rien menyatakan keberatan atas gugatan cerai yang diajukan Andre. Keberatan tersebut salah satunya menyangkut persoalan kompetensi relatif pengadilan, yaitu lokasi domisili yang menurut Rien tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal mereka.
Hal ini membuat pihak Rien mempertanyakan kewenangan PA Tigaraksa untuk memproses perkara tersebut. Kendati demikian, Fahmi memastikan bahwa gugatan telah diajukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Fahmi kemudian memberikan penjelasan rinci mengenai alasan mengapa gugatan diajukan di PA Tigaraksa. Ia menegaskan bahwa Andre memiliki beberapa tempat tinggal, termasuk di Tangerang Selatan, Jakarta Selatan, dan Malang.
Dengan demikian, pemilihan pengadilan didasarkan pada alamat yang tercatat secara resmi di dokumen kependudukan. Menurutnya, hal ini sesuai dengan aturan mengenai kompetensi relatif dalam hukum acara perdata di Indonesia.
Baca Juga: Anak Nilai Gugatan Cerai Andre Taulany Tak Perlu: Mereka Cuma Tidak Berkomunikasi
Lihat Juga :