Pengadilan Agama Tigaraksa Sangkal Pratama Arhan Cabut Gugatan Cerai dari Azizah Salsha
Selasa, 09 September 2025 - 20:51 WIB
loading...
A
A
A
Di sisi lain, Sholahuddin menyebut kalau pencabutan perkara bisa saja dilakukan. Akan tetapi, jika pembacaan ikrarnya tidak dilakukan hingga 6 bulan ke depan, maka ikrar dinyatakan gugur.
Baca juga: Azizah Salsha Bungkam Ditanya Kabar Rujuk dengan Pratama Arhan
"Sebenarnya kalau pencabutan perkara itu bisa saja dilakukan, tapi kalau untuk cerai talak yang baru dikabulkan untuk mengucapkan ikrarnya dan saat dilaksana, apa, di ditentukan waktu ikrarnya, kemudian mereka tidak hadir dan ditunggu sampai laporan 6 bulan, dengan sendirinya ikrarnya gugur, maka tetap suami istri," tutur Sholahuddin.
Sholahuddin menegaskan hingga kini Azizah Salsha dan Pratama Arhan masih berstatus suami istri sampai batas ikrar talak tersebut dibacakan.
"Iya (masih suami istri), karena belum dijatuhkan kan ikrarnya," jelas Sholahuddin.
Baca juga: Azizah Salsha Bungkam Ditanya Kabar Rujuk dengan Pratama Arhan
"Sebenarnya kalau pencabutan perkara itu bisa saja dilakukan, tapi kalau untuk cerai talak yang baru dikabulkan untuk mengucapkan ikrarnya dan saat dilaksana, apa, di ditentukan waktu ikrarnya, kemudian mereka tidak hadir dan ditunggu sampai laporan 6 bulan, dengan sendirinya ikrarnya gugur, maka tetap suami istri," tutur Sholahuddin.
Sholahuddin menegaskan hingga kini Azizah Salsha dan Pratama Arhan masih berstatus suami istri sampai batas ikrar talak tersebut dibacakan.
"Iya (masih suami istri), karena belum dijatuhkan kan ikrarnya," jelas Sholahuddin.
(nnz)
Lihat Juga :