Jonathan Frizzy Akui Menyesal, Hidupnya Hancur Akibat Kasus Vape Obat Keras
Rabu, 17 September 2025 - 21:20 WIB
loading...
Artis Jonathan Frizzy mengungkapkan penyesalan mendalam setelah dirinya terjerat kasus hukum terkait cairan vape yang mengandung obat keras jenis etomidat. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Artis Jonathan Frizzy mengungkapkan penyesalan mendalam setelah dirinya terjerat kasus hukum terkait cairan rokok elektrik (vape) yang mengandung obat keras jenis etomidat. Ia menilai keterlibatannya dalam kasus ini telah menghancurkan kehidupannya, baik sebagai seorang ayah maupun sebagai figur publik.
Dalam persidangan di Pengadilan Agama Tangerang, Rabu (17/9/2025), Jonathan Frizzy tidak menutupi rasa kecewa dan marah terhadap dirinya sendiri. Ia menyadari bahwa ketidaktahuannya mengenai obat keras dalam vape tersebut justru menyeretnya ke dalam proses hukum yang panjang dan melelahkan.
"Bukan cuma menyesal ya. Saya bisa dibilang hidup saya hancur," kata pria yang akrab disapa Ijonk dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (17/9/2025).
"Saya juga nyesal, saya kecewa, saya marah atas semua kesalahan saya yang saya buat dan atas ketidaktahuan saya ini, saya akhirnya harus menjalani semua proses hukum yang membuat saya di luar kemampuan hidup saya," sambungnya.
Baca Juga: Jonathan Frizzy Jalani Sidang Perdana Kasus Vape Obat Keras, Keluarga Belum Menjenguk di Lapas
Lebih jauh, aktor 43 tahun itu mengaku pukulan terbesar dalam kasus ini adalah terpaksa jauh dari anak-anaknya. Kondisi tersebut membuatnya merasa benar-benar hancur secara emosional. Sebagai seorang ayah, ketidakhadiran di sisi keluarga menjadi luka yang lebih besar dibandingkan sekadar menjalani hukuman di balik jeruji besi.
"Saya harus jauh dari anak-anak. Bisa dibilang saya hancur," tuturnya.
Ia pun berharap pengalaman pahit yang dialaminya dapat menjadi pelajaran berharga, bukan hanya bagi dirinya, tetapi juga masyarakat luas. Pria yang dikabarkan dekat dengan Ririn Dwi Ariyanti ini ingin agar kisah hidupnya dijadikan contoh agar orang lain tidak melakukan kesalahan yang sama.
"Semoga ini yang terakhir kali saya bisa menjadi contoh buat masyarakat di Indonesia," tandasnya.
Kasus ini bermula pada Maret 2025 ketika pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menemukan cairan vape mengandung etomidat. Dari hasil pengembangan penyelidikan, aparat mengaitkan kasus tersebut dengan jaringan penyelundupan dari Malaysia dan Thailand, hingga akhirnya nama Jonathan Frizzy muncul sebagai salah satu pihak yang diduga terlibat.
Polisi menduga mantan suami Dhena Devanka itu tidak sekadar sebagai pengguna, tetapi juga turut aktif dalam proses peredaran. Ia disebut ikut mengatur pengiriman barang, membuat grup komunikasi khusus dengan tersangka lain, bahkan menyiapkan kurir untuk menjemput paket dari luar negeri. Dari 100 kartrid cairan vape yang disita, Jonathan diduga menerima sebagian.
![Jonathan Frizzy Akui Menyesal, Hidupnya Hancur Akibat Kasus Vape Obat Keras]()
Foto/Instagram Jonathan Frizzy
Baca Juga: Didakwa Langgar UU Kesehatan, Jonathan Frizzy Terancam 12 Tahun Penjara
Pada Mei 2025, keponakan Benny Simanjuntak itu resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang sejak Juli 2025. Meski hasil tes urinenya negatif, keterlibatannya dalam peredaran cairan vape tetap membuatnya tidak bisa lepas dari jerat hukum.
Ia dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP tentang pidana penyertaan. Jika terbukti bersalah, Jonathan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Baca Juga: 10 Fakta Jonathan Frizzy yang Terjerat Kasus Vape Obat Keras
Dalam persidangan di Pengadilan Agama Tangerang, Rabu (17/9/2025), Jonathan Frizzy tidak menutupi rasa kecewa dan marah terhadap dirinya sendiri. Ia menyadari bahwa ketidaktahuannya mengenai obat keras dalam vape tersebut justru menyeretnya ke dalam proses hukum yang panjang dan melelahkan.
"Bukan cuma menyesal ya. Saya bisa dibilang hidup saya hancur," kata pria yang akrab disapa Ijonk dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (17/9/2025).
"Saya juga nyesal, saya kecewa, saya marah atas semua kesalahan saya yang saya buat dan atas ketidaktahuan saya ini, saya akhirnya harus menjalani semua proses hukum yang membuat saya di luar kemampuan hidup saya," sambungnya.
Penyesalan Mendalam Jonathan Frizzy
Baca Juga: Jonathan Frizzy Jalani Sidang Perdana Kasus Vape Obat Keras, Keluarga Belum Menjenguk di Lapas
Kehilangan Kehangatan Bersama Anak
Lebih jauh, aktor 43 tahun itu mengaku pukulan terbesar dalam kasus ini adalah terpaksa jauh dari anak-anaknya. Kondisi tersebut membuatnya merasa benar-benar hancur secara emosional. Sebagai seorang ayah, ketidakhadiran di sisi keluarga menjadi luka yang lebih besar dibandingkan sekadar menjalani hukuman di balik jeruji besi.
"Saya harus jauh dari anak-anak. Bisa dibilang saya hancur," tuturnya.
Ia pun berharap pengalaman pahit yang dialaminya dapat menjadi pelajaran berharga, bukan hanya bagi dirinya, tetapi juga masyarakat luas. Pria yang dikabarkan dekat dengan Ririn Dwi Ariyanti ini ingin agar kisah hidupnya dijadikan contoh agar orang lain tidak melakukan kesalahan yang sama.
"Semoga ini yang terakhir kali saya bisa menjadi contoh buat masyarakat di Indonesia," tandasnya.
Kronologi dan Dugaan Keterlibatan
Kasus ini bermula pada Maret 2025 ketika pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menemukan cairan vape mengandung etomidat. Dari hasil pengembangan penyelidikan, aparat mengaitkan kasus tersebut dengan jaringan penyelundupan dari Malaysia dan Thailand, hingga akhirnya nama Jonathan Frizzy muncul sebagai salah satu pihak yang diduga terlibat.
Polisi menduga mantan suami Dhena Devanka itu tidak sekadar sebagai pengguna, tetapi juga turut aktif dalam proses peredaran. Ia disebut ikut mengatur pengiriman barang, membuat grup komunikasi khusus dengan tersangka lain, bahkan menyiapkan kurir untuk menjemput paket dari luar negeri. Dari 100 kartrid cairan vape yang disita, Jonathan diduga menerima sebagian.

Foto/Instagram Jonathan Frizzy
Baca Juga: Didakwa Langgar UU Kesehatan, Jonathan Frizzy Terancam 12 Tahun Penjara
Status Hukum dan Ancaman Pidana
Pada Mei 2025, keponakan Benny Simanjuntak itu resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang sejak Juli 2025. Meski hasil tes urinenya negatif, keterlibatannya dalam peredaran cairan vape tetap membuatnya tidak bisa lepas dari jerat hukum.
Ia dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP tentang pidana penyertaan. Jika terbukti bersalah, Jonathan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Baca Juga: 10 Fakta Jonathan Frizzy yang Terjerat Kasus Vape Obat Keras
(dra)
Lihat Juga :