Andre Taulany Mantap Bercerai, Rien Wartia Trigina Masih Berharap Mediasi
Rabu, 15 Oktober 2025 - 20:45 WIB
loading...
A
A
A
Menurut pihak Erin, mediasi dengan Andre Taulany belum bisa dikatakan gagal. Wahyu menilai mediasi masih bisa dilakukan lantaran Erin belum pernah hadir ke pengadilan.
"Kalau gagal belum, belum. Jadi kalau gagal belum karena kan prinsipal kami belum hadir ya, belum hadir karena memang harus yang bersangkutan langsung gitu ya untuk hadir mediasi. Jadi kalau dinyatakan gagal, belum seperti itu," ucap dia.Baca Juga : Ahmad Dhani Laporkan Balik Lita Gading atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Pernyataan tersebut pun bertolak belakang dengan pengakuan pihak Andre. Melalui kuasa hukumnya, Galih Rakasiwi, Andre mengklaim bahwa mediasinya dengan Erin sudah dinyatakan gagal.
"Bisa dikatakan gagal karena kan intinya sudah dikasih waktu hari ini. Jadi, tidak ada mediasi lagi," ucap Galih Rakasiwi dalam wawancara terpisah.
Galih menegaskan bahwa gagalnya mediasi kedua pihak dipicu karena ketidakhadiran Erin di persidangan sebanyak tiga kali.
"Semuanya kan kita serahkan kepada majelis dan tadi pun kan sudah diwakilin oleh kuasa hukumnya, disertakan dia juga ada surat kuasa khusus, terus ada juga surat keterangan sakit dalam hal ini ya sudah selesai kan," beber Galih.
"Kalau gagal belum, belum. Jadi kalau gagal belum karena kan prinsipal kami belum hadir ya, belum hadir karena memang harus yang bersangkutan langsung gitu ya untuk hadir mediasi. Jadi kalau dinyatakan gagal, belum seperti itu," ucap dia.Baca Juga : Ahmad Dhani Laporkan Balik Lita Gading atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Pernyataan tersebut pun bertolak belakang dengan pengakuan pihak Andre. Melalui kuasa hukumnya, Galih Rakasiwi, Andre mengklaim bahwa mediasinya dengan Erin sudah dinyatakan gagal.
"Bisa dikatakan gagal karena kan intinya sudah dikasih waktu hari ini. Jadi, tidak ada mediasi lagi," ucap Galih Rakasiwi dalam wawancara terpisah.
Galih menegaskan bahwa gagalnya mediasi kedua pihak dipicu karena ketidakhadiran Erin di persidangan sebanyak tiga kali.
"Semuanya kan kita serahkan kepada majelis dan tadi pun kan sudah diwakilin oleh kuasa hukumnya, disertakan dia juga ada surat kuasa khusus, terus ada juga surat keterangan sakit dalam hal ini ya sudah selesai kan," beber Galih.
(wur)
Lihat Juga :