Tampil Beda, Nikita Mirzani Berhijab di Sidang Pledoi Hari Ini
Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:31 WIB
loading...
Aktris Nikita Mirzani tampil berhijab saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (16/10/2025). Foto/Ravie Mulia Wardani.
A
A
A
JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani tampil berhijab saatmenjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (16/10/2025).
Berdasarkan pantauan iNews Media Group, Nikita Mirzani tiba di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 11.30 WIB.
Kehadirannya pun kembali menjadi sorotan dengan busana putih panjang bermotif bunga biru lengkap dengan hijabnya.
Baca juga: Sikap Tak Sopan Nikita Mirzani Memberatkan Tuntutan JPU
Nikita mengaku sengaja tampil agamis di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab dalam sidang pekan lalu, jaksa mengaku sikap tak sopan menjadi hal yang memberatkan tuntutan terdakwa.
"Hari ini aku jadi putri Firaun, ya. Karena kemarin aku dibilang tidak sopan, maka hari ini aku berikan kesopanan," kata Nikita Mirzani.
Baca juga: Nikita Mirzani Santai Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar
Nikita sendiri sudah siap untuk membacakan pleidoi atau nota pembelaannya di hadapan majelis hakim.
Dia mengaku tak akan ada air mata ketika membacakan pleidoi tersebut.
"Pleoidoinya enggak banyak, cuma segini, pokoknya hari ini enggak ada air mata," tegasnya.
Saat ditanya soal harapannya terkait vonis nanti, Nikita hanya ingin majelis hakim memutus perkara sesuai fakta persidangan.
"Mudah-mudahan vonisnya sesuai sama fakta persidangan aja, fakta-fakta persidangan, itu aja," pungkasnya.
Seperti diketahui, jaksa dalam sidang tuntutan pada pekan lalu menyatakan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas seluruh dakwaan yang diarahkan kepadanya.
Ibu tiga anak itu pun dituntut selama 11 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) imbas laporan dokter kecantikan Reza Gladys tersebut.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut agar Nikita dijatuhi denda senilai Rp2 miliar.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata salah satu jaksa beberapa waktu lalu.
Berdasarkan pantauan iNews Media Group, Nikita Mirzani tiba di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 11.30 WIB.
Kehadirannya pun kembali menjadi sorotan dengan busana putih panjang bermotif bunga biru lengkap dengan hijabnya.
Baca juga: Sikap Tak Sopan Nikita Mirzani Memberatkan Tuntutan JPU
Nikita mengaku sengaja tampil agamis di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab dalam sidang pekan lalu, jaksa mengaku sikap tak sopan menjadi hal yang memberatkan tuntutan terdakwa.
"Hari ini aku jadi putri Firaun, ya. Karena kemarin aku dibilang tidak sopan, maka hari ini aku berikan kesopanan," kata Nikita Mirzani.
Baca juga: Nikita Mirzani Santai Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar
Nikita sendiri sudah siap untuk membacakan pleidoi atau nota pembelaannya di hadapan majelis hakim.
Dia mengaku tak akan ada air mata ketika membacakan pleidoi tersebut.
"Pleoidoinya enggak banyak, cuma segini, pokoknya hari ini enggak ada air mata," tegasnya.
Saat ditanya soal harapannya terkait vonis nanti, Nikita hanya ingin majelis hakim memutus perkara sesuai fakta persidangan.
"Mudah-mudahan vonisnya sesuai sama fakta persidangan aja, fakta-fakta persidangan, itu aja," pungkasnya.
Seperti diketahui, jaksa dalam sidang tuntutan pada pekan lalu menyatakan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas seluruh dakwaan yang diarahkan kepadanya.
Ibu tiga anak itu pun dituntut selama 11 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) imbas laporan dokter kecantikan Reza Gladys tersebut.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut agar Nikita dijatuhi denda senilai Rp2 miliar.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata salah satu jaksa beberapa waktu lalu.
(nnz)
Lihat Juga :