Nikita Mirzani Tak Terbukti Lakukan Pencucian Uang dalam Laporan Reza Galdys

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:18 WIB
loading...
Nikita Mirzani Tak Terbukti...
Majelis hakim PN Jaksel menyatakan Nikita Mirzani tak terbukti lakukan tindak pencucian uang sebagaimana laporan Reza Gladys. Foto/Ravie Mulia.
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut aktris Nikita Mirzani tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya.

Dalam pembacaan amar putusan pada hari ini, Selasa (28/10/2025), Hakim Ketua, Kairul Soleh, mengatakan bahwa tudingan ini tak bisa dibuktikan secara sah.

Baca juga: Senyum Bahagia Nikita Mirzani Usai Divonis 4 Tahun Penjara: Terima Kasih Semua

"Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan sebagaimana dakwaan kumulatif kedua penuntut umum (terkait TPPU)," ucap Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Kairul Soleh, dalam persidangan Selasa (28/10/2025).

Baca juga: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Namun, vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut Nikita terbukti melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman membuka rahasia dari korban Reza Glayds.

Karena itu, Nikita pun divonis hukuman selama empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar rupiah subsider tiga bulan kurungan.

Hakim juga memaparkan hal yang memberatkan dan meringankan Nikita Mirzani selaku terdakwa.

"Keadaan yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan sudah pernah dihukum," lanjut Hakim.

"Keadaan yang meringankan, Terdakwa punya tanggungan keluarga," sambungnya.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Nikita dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp2 miliar rupiah subsidair enam bulan kurungan.

Vonis yang diterima Nikita hari ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Diawal persidangan, Nikita Mirzani bersama sahabatnya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys selaku pemilik produk Glafidsya.

Jaksa menuduh Nikita mengancam Reza melalui media sosial dan meminta uang Rp5 miliar agar berhenti membuat konten negatif.

Meski sempat ada kesepakatan sebesar Rp4 miliar, Reza tetap melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Didukung Rieke Diah...
Didukung Rieke Diah Pitaloka, Nikita Mirzani Makin Optimistis Menang di Sidang PK
Sidang PK Nikita Mirzani...
Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda hingga 1 Juli 2026, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Beri Dukungan untuk Nikita Mirzani Jelang Sidang PK Perdana
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang PK Hari Ini, Bakal Hadir di PN Jaksel?
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
Kuasa Hukum Nikita Mirzani...
Kuasa Hukum Nikita Mirzani Sebut Reza Gladys Hadirkan Saksi Palsu di Persidangan
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Profil Nadiem Makarim,...
Profil Nadiem Makarim, Menteri Era Jokowi yang Divonis 10 Tahun Penjara
Rekomendasi
Berjasa Besar bagi Bahasa...
Berjasa Besar bagi Bahasa dan Budaya, Sutan Takdir Alisjahbana Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Berita Terkini
Sunscreen Ringan Jadi...
Sunscreen Ringan Jadi Pilihan Perlindungan Kulit Harian di Iklim Tropis
Mencicipi Lima Abad...
Mencicipi Lima Abad Jakarta dari Meja Makan, Warisan Kuliner Peranakan di Kota Tua
GSDC 2026 di ICE BSD...
GSDC 2026 di ICE BSD Perkuat Posisi Indonesia dalam Industri MICE Berkelanjutan
Usia 30-an Lutut Mulai...
Usia 30-an Lutut Mulai Rewel? Mengapa Welmove Bukan Hanya Suplemen untuk Orang Tua
My Devil President:...
My Devil President: Microdrama CEO yang Penuh Plot Twist
Sinopsis Microdrama...
Sinopsis Microdrama Swift Vows Love Story Unfolds di V+Short, Kisah Cinta CEO
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved