Dapat Vonis Lebih Ringan, Nikita Mirzani Mau Ajukan Banding?

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:35 WIB
loading...
Dapat Vonis Lebih Ringan,...
Nikita Mirzani mendapatkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar pada pembacaan vonis di PN Jaksel, Selasa (28/10/2025). Foto/Yudistiro Pranoto.
A A A
JAKARTA - Nikita Mirzani mendapatkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dari tuntutan 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Nikita bahkan sudah memprediksi bahwa Majelis Hakim akan menggugurkan Pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kesatu penuntut umum.

Baca juga: Senyum Bahagia Nikita Mirzani Usai Divonis 4 Tahun Penjara: Terima Kasih Semua

"Ya biasa aja tapi gue punya feeling dari kemarin pasti pasal TPPU-nya hilang," ucap Nikita Mirzani usai persidangan.

Meski demikian, Nikita mengaku masih keberatan walau vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dia bahkan mengaku siap mengajukan banding atas putusan hari ini.

Baca juga: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

"Enggak tahu juga ya hakim udah gamblang dipersidangan ada saksi ahli, saksi saksi yang didatangkan juga jelas duduk permasalahannya. Tapi ya sudahlah itu hak hakim mulia, biarkan saja," katanya.

"Kecewa ya enggak juga sih biasa aja kalau banding pasti ya. Ya enggak terimalah tapi ya udah mau gimana lagi. Kan masih ada banding," sambung dia.

Nikita lalu melontarkan candaan terhadap vonis yang diterimanya.

"Iya gue mikirnya 30 tahun nih enggak tahunya 4 tahun," ucap Nikita.

Merujuk vonis tersebut, Nikita tampak semakin optimistis bebas dari kasus yang menjeratnya.

"TPPU-nya enggak terbukti, Pasal 369 juga hilang. Jadi tinggal 1 Pasal. Jadi kita berjuang dibanding. Semoga dibanding hakim lebih bijaksana lagi," pungkasnya.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
Kuasa Hukum Nikita Mirzani...
Kuasa Hukum Nikita Mirzani Sebut Reza Gladys Hadirkan Saksi Palsu di Persidangan
Reza Gladys Bantah Gaji...
Reza Gladys Bantah Gaji Rp6,7 Miliar, Kuasa Hukum Ungkap Sumber Sebenarnya
Ammar Zoni Ajukan Banding...
Ammar Zoni Ajukan Banding Usai Divonis 7 Tahun Penjara, Ganti Pengacara Baru
Terungkap! Kondisi Keuangan...
Terungkap! Kondisi Keuangan Nikita Mirzani usai Dipenjara, Kontrak Batal dan Tak Ada Pemasukan
Jadi Saksi Sidang, Dokter...
Jadi Saksi Sidang, Dokter Oky Pratama Beberkan Perannya dalam Kasus PMH Nikita Mirzani
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Pengadilan Tinggi Jakarta...
Pengadilan Tinggi Jakarta Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara untuk Nurhadi
Rekomendasi
Ditahan Curacao, Ekuador...
Ditahan Curacao, Ekuador Gagal Segel Tiket ke Babak Gugur Piala Dunia 2026
KSP: MBG Terus Berlanjut,...
KSP: MBG Terus Berlanjut, Tata Kelola dan Pengawasan Diperkuat
Zelensky Ancam Serang...
Zelensky Ancam Serang Belarusia, Perang Rusia-Ukraina Bisa Meluas
Berita Terkini
Sarwendah Akhirnya Buka...
Sarwendah Akhirnya Buka Suara, Tegas Bantah Halangi Ruben Onsu Bertemu Anak
Kekasih Sarwendah Jadi...
Kekasih Sarwendah Jadi Sorotan, Giorgio Antonio Diduga Kenakan Jam Tangan Palsu Audemars Piguet
Jakarta Night Market...
Jakarta Night Market Glodok Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Raup Untung Besar
Pria Mudah Lelah dan...
Pria Mudah Lelah dan Mengantuk Meski Cukup Tidur? Bisa Jadi Tanda Testosteron Rendah
Dokter Ungkap Penyebab...
Dokter Ungkap Penyebab Bau Kaki yang Sebenarnya, Ternyata Bukan Karena Keringat
Venue Pernikahan Seribu...
Venue Pernikahan Seribu Tamu Hadir Dekat Bandara Soekarno-Hatta
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved