Kasus Penggelapan Dana Konser TWICE di Jakarta, Bos Meimapro Fransiska Dwi Melani Ditahan Polisi
Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:03 WIB
loading...
A
A
A
Pada 10 Januari 2025, PT MIB secara resmi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca Juga : 5 Lagu Raisa yang Wajib Kamu Dengar, Penuh Emosi dan Makna Cinta
"Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, pada September 2025 aparat penegak hukum menetapkan Fransiska Dwi Melani sebagai TERSANGKA dan telah melakukan penahanan," lanjut Aldi.
Atas kasus ini, Fransiska Dwi Melani dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP terkait Tindak Pidana Penipuan atau Perbuatan Curang dan atau
Penggelapan.
Pihak korban pun berharap proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.
Baca Juga : 5 Lagu Raisa yang Wajib Kamu Dengar, Penuh Emosi dan Makna Cinta
"Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, pada September 2025 aparat penegak hukum menetapkan Fransiska Dwi Melani sebagai TERSANGKA dan telah melakukan penahanan," lanjut Aldi.
Atas kasus ini, Fransiska Dwi Melani dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP terkait Tindak Pidana Penipuan atau Perbuatan Curang dan atau
Penggelapan.
Pihak korban pun berharap proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.
(wur)
Lihat Juga :